SUARA SEMARANG - Pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono, diduga menjadi korban percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Pemerasan tersebut tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari. Kamaruddin meminta agar oknum tersebut, diperiksa dan dicopot.
"Yang bersangkutan (Putri Ayu--red) sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit," kata Kamaruddin, Jumat (25/11/2022).
Dugaan percobaan pemerasan itu, katanya, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.
Untuk satu SPDP, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.
"Dia (Putri Ayu--red) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," ujarnya.
Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi yang dianggap sebagai kriminalisasi.
Menurut Kamaruddin, perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan dan tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.
Baca Juga: Jadi Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Punya Harta Tersebar hingga Rp17 M
Karenanya, Kamaruddin telah melaporkan dugaan percobaan pemerasan tersebut ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Jampidsus, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
"Kami meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," tuntutnya.
Dikatakannya, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan pernah menangani perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Bagi terdakwa yang melanggar satu pasal saja yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan ancaman hukumanya 6 tahun penjara ditambah lagi dengan pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menggunakan surat palsu dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Namun oleh oknum jaksa Putri Ayu itu, terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan jika melihat ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP. Lha itu ada apa?" herannya.
Melihat track record yang pernah dilakukan dan dugaan percobaan pemerasan yang saat ini, kata Kamaruddin, sudah seharusnya oknum jaksa tersebut diperiksa dan dicopot.
Berita Terkait
-
Jadikan GIIAS 2022 Semarang Ajang Edukasi EV, Tahun Depan Pemprov Jateng Anggarkan Mobil Listrik
-
Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Jateng akan Perbanyak Kendaraan Listrik pada 2023
-
Jawa Tengah Kirim Bantuan Gempa Cianjur Senilai Rp 1,87 Miliar, Pesan Ganjar untuk Relawan: Bantu Masyarakat!
-
Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Yamaha dan JMC Eksplor Lampung Lewat Touring MAXI Tour Boemi Nusantara
-
2022 Emiliano Martinez Raih Sarung Tangan Emas, Siapa yang Dapat di Piala Dunia 2026?
-
Meutya Hafid Beberkan Hasil Pemberantasan Judol: 3,4 Juta Situs Ditutup, Ribuan Rekening Diblokir
-
IKA Teknik Unhas Juara Umum AAS Cup II 2026
-
Honor Robot Phone Siap Meluncur: Bawa Modul Kamera Gimbal dan Sensor 200 MP
-
Kecil Korban Bullying Besar Jadi Pembunuh Hamas, Ini Tampang Direktur Mossad Baru Roman Gofman
-
Saham BCA Punya Harapan, Segini Target Harga Hari Ini
-
Igor Tolic Sebut Comeback Dramatis Lawan PSM Sudah DNA Persib
-
Ukir Sejarah Lolos Liga Champions, Ini Statistik Calvin Verdonk di Musim Debutnya Bersama Lille
-
Dituduh Tendang Pemain Persib, Kelompok Suporter PSM Akhirnya Buka Suara