SUARA SEMARANG - Pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono, diduga menjadi korban percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Pemerasan tersebut tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.
Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari. Kamaruddin meminta agar oknum tersebut, diperiksa dan dicopot.
"Yang bersangkutan (Putri Ayu--red) sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit," kata Kamaruddin, Jumat (25/11/2022).
Dugaan percobaan pemerasan itu, katanya, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.
Untuk satu SPDP, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.
"Dia (Putri Ayu--red) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," ujarnya.
Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi yang dianggap sebagai kriminalisasi.
Menurut Kamaruddin, perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan dan tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.
Baca Juga: Jadi Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono Punya Harta Tersebar hingga Rp17 M
Karenanya, Kamaruddin telah melaporkan dugaan percobaan pemerasan tersebut ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Jampidsus, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
"Kami meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," tuntutnya.
Dikatakannya, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan pernah menangani perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Bagi terdakwa yang melanggar satu pasal saja yaitu pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan ancaman hukumanya 6 tahun penjara ditambah lagi dengan pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menggunakan surat palsu dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Namun oleh oknum jaksa Putri Ayu itu, terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan jika melihat ancaman hukuman yang tercantum dalam KUHP. Lha itu ada apa?" herannya.
Melihat track record yang pernah dilakukan dan dugaan percobaan pemerasan yang saat ini, kata Kamaruddin, sudah seharusnya oknum jaksa tersebut diperiksa dan dicopot.
Berita Terkait
-
Jadikan GIIAS 2022 Semarang Ajang Edukasi EV, Tahun Depan Pemprov Jateng Anggarkan Mobil Listrik
-
Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov Jateng akan Perbanyak Kendaraan Listrik pada 2023
-
Jawa Tengah Kirim Bantuan Gempa Cianjur Senilai Rp 1,87 Miliar, Pesan Ganjar untuk Relawan: Bantu Masyarakat!
-
Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
1.155 Pelanggar Terjaring di Bantul: Ini 3 Pelanggaran Paling Dominan
-
Ini Rahasia Gubernur Sulsel Dorong Gaya Hidup Sehat dan Hijau Warga
-
Carrick Tolak Anggapan Manchester United Sudah Bangkit: Masih Banyak PR
-
Status BPJS Kesehatan 11 Juta Warga Diklaim Aktif Otomatis Pekan Depan
-
Kementerian PU Bangun Huntara Modular untuk 202 KK di Aceh, Target Rampung Sebelum Ramadan
-
30 Link Download Poster Ramadan 2026 Gratis, Cocok untuk Media Sosial hingga Spanduk Masjid
-
7 HP Terbaru Midrange hingga Flagship 2026, Spek Premium Mulai Rp3 Jutaan
-
Wings Air Kembali Buka Lagi Rute Jogja-Bandung, Cek Jadwal Lengkapnya
-
Purbaya Ungkap Biang Kerok Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang Diprotes Warga
-
Benarkah Ada Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2026? Ini Penjelasannya