Suara.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono diisukan akan ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo untuk menggantikan Panglima TNI yang sudah memasuki masa pensiun, Jenderal Andika Perkasa.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno di Gedung Utama Sekretariat Negara yang mengungkap bahwa Laksamana Yudo-lah yang dipilih oleh Presiden Jokowi untuk mengikuti serangkaian fit and proper test sebagai calon Panglima TNI.
Sebelum dikonfirmasi langsung oleh Mensesneg, Laksamana Yudo Margono sering disebut di antara kandidat terkuat untuk menggantikan Panglima TNI saat ini.
Kini, harta kekayaan Laksamana Yudo Margono pun menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang diserahkan Laksamana Yudo Margono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 22 Maret 2022, Laksamana Yudo Margono diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 17,9 miliar atau tepatnya Rp 17.970.088.086.
Dari laporan itu, Laksamana Yudo Margono memiliki aset terbesar yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 10.450.959.000. Tak hanya itu, Yudo juga diketahui memiliki setidaknya 51 bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ke-51 bidang tanah dan bangunan itu berada di Sidoarjo, Surabaya, Bekasi, Bogor, hingga Sorong.
Laksamana Yudo juga mempunyai beberapa aset lain, termasuk aset bergerak yaitu lima unit kendaraan berjumlah 2 motor dan 3 mobil. Mobilnya dalam laporan tersebut adalah Toyota Fortuner Jeep tahun 2012, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2010, dan Toyota Alphard 2.5G AT tahun 2021. Total keseluruhan harta bergeraknya itu ditaksir sejumlah Rp 1.630.000.000.
Laksamana Yudo juga diketahui memiliki dua penyimpanan uang kas dengan nilai masing-masing adalah Rp 365 juta dan Rp 5.524.129.086.
Nilai sejumlah 17,9 Miliar tersebut juga akan menjadi dokumen pendukung dalam pencalonan Laksamana Yudo Margono yang nantinya akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru.
Baca Juga: Mustahil Nganggur, Andika Perkasa Disebut Bakal Ditawari Kursi Menteri Usai Pensiun
Surat Presiden atas pergantian Panglima TNI ini juga akan dikirim pada tanggal 28 November 2022 mendatang. Hal itu sesuai kesepakatan antara Ketua DPR RI Puan Maharani dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Hal ini juga mengacu pada pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 2004 dimana pergantian Panglima TNI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lalu, Presiden harus mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Mustahil Nganggur, Andika Perkasa Disebut Bakal Ditawari Kursi Menteri Usai Pensiun
-
Baru Dua KSAL Pernah Diangkat Jadi Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Perpanjang Sejarah?
-
Sedih, Jenazah Ibu dan Anak Sedang Berpelukan Ditemukan di Lokasi Gempa Cianjur
-
Kodim 1418 Mamuju Bangun Ruko Kuliner Jual Makanan Khas Sulbar
-
Cerita Tiga Ibu Melahirkan di Atas Kapal Perang, KSAL Hadiahkan Nama Bayi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan