Suara.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono diisukan akan ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo untuk menggantikan Panglima TNI yang sudah memasuki masa pensiun, Jenderal Andika Perkasa.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno di Gedung Utama Sekretariat Negara yang mengungkap bahwa Laksamana Yudo-lah yang dipilih oleh Presiden Jokowi untuk mengikuti serangkaian fit and proper test sebagai calon Panglima TNI.
Sebelum dikonfirmasi langsung oleh Mensesneg, Laksamana Yudo Margono sering disebut di antara kandidat terkuat untuk menggantikan Panglima TNI saat ini.
Kini, harta kekayaan Laksamana Yudo Margono pun menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang diserahkan Laksamana Yudo Margono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 22 Maret 2022, Laksamana Yudo Margono diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 17,9 miliar atau tepatnya Rp 17.970.088.086.
Dari laporan itu, Laksamana Yudo Margono memiliki aset terbesar yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 10.450.959.000. Tak hanya itu, Yudo juga diketahui memiliki setidaknya 51 bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ke-51 bidang tanah dan bangunan itu berada di Sidoarjo, Surabaya, Bekasi, Bogor, hingga Sorong.
Laksamana Yudo juga mempunyai beberapa aset lain, termasuk aset bergerak yaitu lima unit kendaraan berjumlah 2 motor dan 3 mobil. Mobilnya dalam laporan tersebut adalah Toyota Fortuner Jeep tahun 2012, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2010, dan Toyota Alphard 2.5G AT tahun 2021. Total keseluruhan harta bergeraknya itu ditaksir sejumlah Rp 1.630.000.000.
Laksamana Yudo juga diketahui memiliki dua penyimpanan uang kas dengan nilai masing-masing adalah Rp 365 juta dan Rp 5.524.129.086.
Nilai sejumlah 17,9 Miliar tersebut juga akan menjadi dokumen pendukung dalam pencalonan Laksamana Yudo Margono yang nantinya akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru.
Baca Juga: Mustahil Nganggur, Andika Perkasa Disebut Bakal Ditawari Kursi Menteri Usai Pensiun
Surat Presiden atas pergantian Panglima TNI ini juga akan dikirim pada tanggal 28 November 2022 mendatang. Hal itu sesuai kesepakatan antara Ketua DPR RI Puan Maharani dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Hal ini juga mengacu pada pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 2004 dimana pergantian Panglima TNI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lalu, Presiden harus mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Mustahil Nganggur, Andika Perkasa Disebut Bakal Ditawari Kursi Menteri Usai Pensiun
-
Baru Dua KSAL Pernah Diangkat Jadi Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Perpanjang Sejarah?
-
Sedih, Jenazah Ibu dan Anak Sedang Berpelukan Ditemukan di Lokasi Gempa Cianjur
-
Kodim 1418 Mamuju Bangun Ruko Kuliner Jual Makanan Khas Sulbar
-
Cerita Tiga Ibu Melahirkan di Atas Kapal Perang, KSAL Hadiahkan Nama Bayi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas