Suara.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono diisukan akan ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo untuk menggantikan Panglima TNI yang sudah memasuki masa pensiun, Jenderal Andika Perkasa.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno di Gedung Utama Sekretariat Negara yang mengungkap bahwa Laksamana Yudo-lah yang dipilih oleh Presiden Jokowi untuk mengikuti serangkaian fit and proper test sebagai calon Panglima TNI.
Sebelum dikonfirmasi langsung oleh Mensesneg, Laksamana Yudo Margono sering disebut di antara kandidat terkuat untuk menggantikan Panglima TNI saat ini.
Kini, harta kekayaan Laksamana Yudo Margono pun menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang diserahkan Laksamana Yudo Margono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 22 Maret 2022, Laksamana Yudo Margono diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 17,9 miliar atau tepatnya Rp 17.970.088.086.
Dari laporan itu, Laksamana Yudo Margono memiliki aset terbesar yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 10.450.959.000. Tak hanya itu, Yudo juga diketahui memiliki setidaknya 51 bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ke-51 bidang tanah dan bangunan itu berada di Sidoarjo, Surabaya, Bekasi, Bogor, hingga Sorong.
Laksamana Yudo juga mempunyai beberapa aset lain, termasuk aset bergerak yaitu lima unit kendaraan berjumlah 2 motor dan 3 mobil. Mobilnya dalam laporan tersebut adalah Toyota Fortuner Jeep tahun 2012, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2010, dan Toyota Alphard 2.5G AT tahun 2021. Total keseluruhan harta bergeraknya itu ditaksir sejumlah Rp 1.630.000.000.
Laksamana Yudo juga diketahui memiliki dua penyimpanan uang kas dengan nilai masing-masing adalah Rp 365 juta dan Rp 5.524.129.086.
Nilai sejumlah 17,9 Miliar tersebut juga akan menjadi dokumen pendukung dalam pencalonan Laksamana Yudo Margono yang nantinya akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru.
Baca Juga: Mustahil Nganggur, Andika Perkasa Disebut Bakal Ditawari Kursi Menteri Usai Pensiun
Surat Presiden atas pergantian Panglima TNI ini juga akan dikirim pada tanggal 28 November 2022 mendatang. Hal itu sesuai kesepakatan antara Ketua DPR RI Puan Maharani dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Hal ini juga mengacu pada pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 2004 dimana pergantian Panglima TNI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lalu, Presiden harus mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Mustahil Nganggur, Andika Perkasa Disebut Bakal Ditawari Kursi Menteri Usai Pensiun
-
Baru Dua KSAL Pernah Diangkat Jadi Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Perpanjang Sejarah?
-
Sedih, Jenazah Ibu dan Anak Sedang Berpelukan Ditemukan di Lokasi Gempa Cianjur
-
Kodim 1418 Mamuju Bangun Ruko Kuliner Jual Makanan Khas Sulbar
-
Cerita Tiga Ibu Melahirkan di Atas Kapal Perang, KSAL Hadiahkan Nama Bayi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal