Suara.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono diisukan akan ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo untuk menggantikan Panglima TNI yang sudah memasuki masa pensiun, Jenderal Andika Perkasa.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno di Gedung Utama Sekretariat Negara yang mengungkap bahwa Laksamana Yudo-lah yang dipilih oleh Presiden Jokowi untuk mengikuti serangkaian fit and proper test sebagai calon Panglima TNI.
Sebelum dikonfirmasi langsung oleh Mensesneg, Laksamana Yudo Margono sering disebut di antara kandidat terkuat untuk menggantikan Panglima TNI saat ini.
Kini, harta kekayaan Laksamana Yudo Margono pun menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang diserahkan Laksamana Yudo Margono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 22 Maret 2022, Laksamana Yudo Margono diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 17,9 miliar atau tepatnya Rp 17.970.088.086.
Dari laporan itu, Laksamana Yudo Margono memiliki aset terbesar yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 10.450.959.000. Tak hanya itu, Yudo juga diketahui memiliki setidaknya 51 bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ke-51 bidang tanah dan bangunan itu berada di Sidoarjo, Surabaya, Bekasi, Bogor, hingga Sorong.
Laksamana Yudo juga mempunyai beberapa aset lain, termasuk aset bergerak yaitu lima unit kendaraan berjumlah 2 motor dan 3 mobil. Mobilnya dalam laporan tersebut adalah Toyota Fortuner Jeep tahun 2012, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2010, dan Toyota Alphard 2.5G AT tahun 2021. Total keseluruhan harta bergeraknya itu ditaksir sejumlah Rp 1.630.000.000.
Laksamana Yudo juga diketahui memiliki dua penyimpanan uang kas dengan nilai masing-masing adalah Rp 365 juta dan Rp 5.524.129.086.
Nilai sejumlah 17,9 Miliar tersebut juga akan menjadi dokumen pendukung dalam pencalonan Laksamana Yudo Margono yang nantinya akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru.
Baca Juga: Mustahil Nganggur, Andika Perkasa Disebut Bakal Ditawari Kursi Menteri Usai Pensiun
Surat Presiden atas pergantian Panglima TNI ini juga akan dikirim pada tanggal 28 November 2022 mendatang. Hal itu sesuai kesepakatan antara Ketua DPR RI Puan Maharani dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Hal ini juga mengacu pada pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 2004 dimana pergantian Panglima TNI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lalu, Presiden harus mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Mustahil Nganggur, Andika Perkasa Disebut Bakal Ditawari Kursi Menteri Usai Pensiun
-
Baru Dua KSAL Pernah Diangkat Jadi Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Perpanjang Sejarah?
-
Sedih, Jenazah Ibu dan Anak Sedang Berpelukan Ditemukan di Lokasi Gempa Cianjur
-
Kodim 1418 Mamuju Bangun Ruko Kuliner Jual Makanan Khas Sulbar
-
Cerita Tiga Ibu Melahirkan di Atas Kapal Perang, KSAL Hadiahkan Nama Bayi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram