SUARA SEMARANG -- Fakta terbaru terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkuak.
Yaitu fakta terkait laporan pelecehan seksual yang diduga dialami oleh Putri Candrawathi, sewaktu awal bergulirnya perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Melansir laman Suara, laporan dugaan pelecehan Putri Candrawathi ternyata disusun sesuai pesanan Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Luar biasa sekali berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu kan," kata Hakim.
Kalimat tersebut dilontarkan oleh hakim dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat memeriksa saksi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Kepada Hakim, Ridwan mengaku sama sekali tidak mengetahui jika berita acara interogasi (BAI) kasus dugaan pelecehan Putri sudah dipesan oleh Ferdy Sambo.
"Iya (sudah dipesan), tetapi tidak tahu," kata Ridwan.
Ridwan menuturkan Sambo dalam laporan dugaan pelecehan Putri berstatus sebagai saksi.
"(Ferdy Sambo) masuk sebagai saksi," ungkap Ridwan.
Sebelumnya, Ridwan mengungkapkan, Kronologi lengkap terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri sudah tertulis dalam BAI yang dibawa oleh Wakil Kepala Detasemen Biro Paminal Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Ridwan lantas melapor ke eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Herdhi. Putri sengaja diambil BAI karena diduga masih mengalami trauma pasca-kejadian di Duren Tiga.
"Mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," kata Ridwan.
Singkat cerita, BAI Putri pun dibuat oleh Polres Metro Jakarta Selatan, meski tanpa ada keterangan secara langsung dari Putri.
Ridwan menyatakan, awalnya juga merasa keberatan saat disodorkan BAI oleh Arif. Namun, ia pun menyatakan tidak mengetahui sebab Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kala itu justru memberikan izin agar BAI tersebut diterima oleh penyidik.
Ridwan akhirnya tetap menyusun BAI Putri meskipun tanpa ada keterangan langsung dari orang yang dimaksud. Ridwan tak menolak melakukan penyusunan dengan alasan takut oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis