/
Selasa, 29 November 2022 | 15:00 WIB
Putri Candrawathi ddi persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG -- Pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi menjadi hal pertama yang digulirkan, saat kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022, mencuat ke publik.

Majelis Hakim pun menguliti fakta-fakta terkait dugaan pelecehan tersebut, dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Dikutip dari Suara.com, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan bahwa Berita Acara Interogasi (BAI) Putri Candrawathi diserahkan oleh Wakil Kepala Detasemen Biro Paminal Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kronologi lengkap terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri sudah tertulis dalam BAI tersebut. Ridwan lantas melapor ke eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Herdhi.

Putri sengaja diambil BAI dengan alasan  masih mengalami trauma pasca-kejadian di Duren Tiga. "Mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," kata Ridwan.

Singkat cerita, BAI Putri pun dibuat oleh Polres Metro Jakarta Selatan, meski tanpa ada keterangan secara langsung dari Putri.

"Saat itu dibuat Polres Jakarta Selatan, tanpa kehadiran Bu Putri? Hanya mendengarkan Arif?," cecar Hakim.

"Kronologi yang dibawa," ujar Ridwan.

Hakim lalu mencecar Ridwan mengenai mekanisme BAI dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Ridwan pun mengakui bahwa pembuatan BAI tanpa kehadiran orang yang dimaksud, jelas tidak wajar.

Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Hari Besar Bulan Desember 2022

Ridwan juga merasa keberatan saat disodorkan BAI oleh Arif. Namun, ia pun menyatakan tidak mengetahui sebab Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kala itu justru memberikan izin agar BAI tersebut diterima oleh penyidik.

Ridwan akhirnya tetap menyusun BAI Putri meskipun tanpa ada keterangan langsung dari orang yang dimaksud. Ridwan tak menolak melakukan penyusunan dengan alasan takut oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Majelis Hakim pun merasa takjub dengan laporan pelecehan seksual yang diduga dialami oleh Putri Candrawathi sewaktu awal bergulirnya perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Alasannya, laporan dugaan pelecehan Putri disusun sesuai pesanan.

"Luar biasa sekali berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu kan," kata Hakim.

Load More