SUARA SEMARANG -- Pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi menjadi hal pertama yang digulirkan, saat kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022, mencuat ke publik.
Majelis Hakim pun menguliti fakta-fakta terkait dugaan pelecehan tersebut, dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Dikutip dari Suara.com, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan bahwa Berita Acara Interogasi (BAI) Putri Candrawathi diserahkan oleh Wakil Kepala Detasemen Biro Paminal Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kronologi lengkap terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri sudah tertulis dalam BAI tersebut. Ridwan lantas melapor ke eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Herdhi.
Putri sengaja diambil BAI dengan alasan masih mengalami trauma pasca-kejadian di Duren Tiga. "Mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," kata Ridwan.
Singkat cerita, BAI Putri pun dibuat oleh Polres Metro Jakarta Selatan, meski tanpa ada keterangan secara langsung dari Putri.
"Saat itu dibuat Polres Jakarta Selatan, tanpa kehadiran Bu Putri? Hanya mendengarkan Arif?," cecar Hakim.
"Kronologi yang dibawa," ujar Ridwan.
Hakim lalu mencecar Ridwan mengenai mekanisme BAI dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Ridwan pun mengakui bahwa pembuatan BAI tanpa kehadiran orang yang dimaksud, jelas tidak wajar.
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Hari Besar Bulan Desember 2022
Ridwan juga merasa keberatan saat disodorkan BAI oleh Arif. Namun, ia pun menyatakan tidak mengetahui sebab Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kala itu justru memberikan izin agar BAI tersebut diterima oleh penyidik.
Ridwan akhirnya tetap menyusun BAI Putri meskipun tanpa ada keterangan langsung dari orang yang dimaksud. Ridwan tak menolak melakukan penyusunan dengan alasan takut oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
Majelis Hakim pun merasa takjub dengan laporan pelecehan seksual yang diduga dialami oleh Putri Candrawathi sewaktu awal bergulirnya perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Alasannya, laporan dugaan pelecehan Putri disusun sesuai pesanan.
"Luar biasa sekali berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu kan," kata Hakim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi