SUARA SEMARANG - Kuasa hukum pengusaha Kota Semarang Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, kembali melakukan gugatan praperadilan untuk keduakalinya kepada Kejati Jateng.
Gugatan praperadilan keduakalinya kepada Kejati Jateng terkait penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Kamaruddin Simanjuntak juga pernah mengajukan gugatan praperadilan pertama, dimana dalam putusan PN Semarang menyatakan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Cabang Semarang ke PT Guna Citra Perkasa pada 2016, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali melakukan pemanggilan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian kredit dari BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Surat pemanggilan kedua tersebut diagendakan pada pekan ini dan ditandatangani oleh asisten tindak pidana khusus, Prihatin.
Pemanggilan tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan Jamwas Kejagung terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para penyidik Kejati Jateng.
Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak menilai, Kejati Jateng tidak menghormati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung yang sedang menangani dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilaporkan kliennya, Agus Hartono.
"Penyidik Kejati Jateng tidak menghormati Jamwas dengan melakukan pemanggilan klien kami, Agus Hartono. Apalagi dari informasi yang kami terima, para oknum jaksa terlapor diperiksa lanjutan di Jamwas Kejagung," kata Kamaruddin, Rabu (14/12/2022).
Pemanggilan pemeriksaan kedua tersebut bisa dikatakan aneh. Kamaruddin menuturkan, kliennya tidak pernah menerima surat resmi pemanggilan pertama. Namun, tiba-tiba dikirimi surat pemanggilan kedua melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Kejati Jateng Akan Periksa Agus Hartono Lagi, Kamaruddin: Jelas Itu Kesewenang-wenangan Penyidik
"Pemanggilan kedua dilakukan melalui WA saja dan klien kami Agus Hartono belum pernah menerima pemanggilan pertama secara patut sesuai hukum," terangnya.
Terlepas dari itu, katanya, ada dua laporan yang saat ini ditangani Kejagung. Selain dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar, juga laporan terkait tidak diindahkannya putusan praperadilan yang memutuskan membatalkan penetapan tersangka Agus Hartono oleh penyidik Kejati Jateng.
"Putusan praperadilan tersebut saat ini dalam proses eksaminasi Jampidsus Kejagung. Artinya kedua laporan itu dalam proses. Apalagi Jamwas Ali Mukartono sudah memerintahkan agar semua pihak, termasuk Kejati Jateng, untuk menahan diri dulu sampai pemeriksaan selesai," ungkapnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, Agus Hartono kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang kedua kalinya ke PN Semarang.
Gugatan praperadilan telah didaftarkan ke PN Semarang pada Selasa (13/12/2022) kemarin dan teregister dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2022/PN Smg.
Padahal sebelumnya, Agus Hartono melalui kuasa hukumnya pernah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit dari BJB ke PT Seruni Prima Perkasa.
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Pemerasan, Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot
-
Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah, Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP
-
Putri Candrawathi Kena Covid, Kamaruddin Sangsi
-
Tiga Kubu di Polri Kuat-kuatan Soal Kasus Sambo Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak, Ada yang Tebar Ancaman
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
Humor Satir Lintas Generasi di Buku Menertawakan Akal Menghitung Bintang
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan
-
Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah