/
Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:22 WIB
Ilustrasi PN Semarang atas putusan sela PT Seruni adalah perkara perdata. (Dok. Semarang.suara.com)

Jika dikaitkan dengan dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jateng, katanya, indikasinya semakin kuat. Yaitu dengan mengkriminalisasi Agus Hartono yang sebenarnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik perdata maupun pidana.

"Kemudian oknum jaksa nakal tersebut meminta sejumlah uang dengan imbalan tidak ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Load More