SUARA SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 hingga 31 Maret 2023.
Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan untuk mendapatkan penghapusan denda karena akan secara otomatis didapatkan.
Penghapusan denda PBB ini untuk tahun 2018 hingga 2022 dan tertuang dalam SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, Pemerintah Kota Semarang juga sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 250 juta.
"Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp 250 juta ketetapannya 0," terang Indriyasari dikutip dari semarangkota.go.id, Senin (6/3/2023).
Pihaknya juga memberlakukan diskon PBB yang mulai berlaku saat terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB.
Pada tahun ini, Bapenda berinovasi dalam penyampaian SPPT PBB yakni bisa dilakukan secara elektronik dan manual.
Masyarakat dapat langsung mengunduh melalui aplikasi e-SPPT PBB Kota Semarang (e-spptpbb.semarangkota.go.id) mulai 10 Maret 2023.
Baca Juga: Manchester United Terpuruk, Doa Mohamed Salah Terwujud
"Ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kami dukung bersama," ucapnya
Menurut Iin, berbagai program yang dilakukan Bapenda merupakan stimulus untuk menyadarkan para wajib pajak agar segera membayarkan kewajibannya.
Dia menyebutkan, penerimaan pajak di Kota Semarang pada 2022 sudah berhasil melampaui target yaitu dari target Rp 1.937.950.180.076, dan realisasinya bisa Rp Rp 1.957. 172.754.257.
Sedangkan, target PBB pada 2022 Rp 550.500.000.000 dengan realisasi Rp 569.293.051.640.
"Untuk target PBB tahun 2023 naik menjadi Rp 652 miliar," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial
-
Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya
-
Eks Jubir KPK Beberkan Detik-detik Febri Adriansyah Ditahan: Awalnya Saksi Lalu BAP Tersangka
-
Samsung dan Qualcomm Bangun Ekosistem AI Generasi Baru, Galaxy Makin Cerdas Tanpa Bergantung Cloud
-
Membeli Bukan Menyewa, Tak Ada Lagi Istilah Sisa Kuota Internet Hangus