SUARA SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 hingga 31 Maret 2023.
Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan untuk mendapatkan penghapusan denda karena akan secara otomatis didapatkan.
Penghapusan denda PBB ini untuk tahun 2018 hingga 2022 dan tertuang dalam SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, Pemerintah Kota Semarang juga sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 250 juta.
"Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp 250 juta ketetapannya 0," terang Indriyasari dikutip dari semarangkota.go.id, Senin (6/3/2023).
Pihaknya juga memberlakukan diskon PBB yang mulai berlaku saat terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB.
Pada tahun ini, Bapenda berinovasi dalam penyampaian SPPT PBB yakni bisa dilakukan secara elektronik dan manual.
Masyarakat dapat langsung mengunduh melalui aplikasi e-SPPT PBB Kota Semarang (e-spptpbb.semarangkota.go.id) mulai 10 Maret 2023.
Baca Juga: Manchester United Terpuruk, Doa Mohamed Salah Terwujud
"Ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kami dukung bersama," ucapnya
Menurut Iin, berbagai program yang dilakukan Bapenda merupakan stimulus untuk menyadarkan para wajib pajak agar segera membayarkan kewajibannya.
Dia menyebutkan, penerimaan pajak di Kota Semarang pada 2022 sudah berhasil melampaui target yaitu dari target Rp 1.937.950.180.076, dan realisasinya bisa Rp Rp 1.957. 172.754.257.
Sedangkan, target PBB pada 2022 Rp 550.500.000.000 dengan realisasi Rp 569.293.051.640.
"Untuk target PBB tahun 2023 naik menjadi Rp 652 miliar," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Mudik Gratis Pemkot Medan 2026 Segera Dibuka, Ini Cara Pendaftarannya
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Rumor Panas! Jurgen Klopp Latih Real Madrid atau Timnas Jerman? Bos Red Bull Buka Suara
-
Mobil Rp8,5 M Gubernur Kaltim Viral, Ini Aturan Resmi Kendaraan Dinas Kepala Daerah
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Isuzu Indonesia Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Niaga Menuju Tahun 2026
-
Tayang Mulai Hari Ini, "Titip Bunda di Surga-Mu" Pengingat Pentingya Pulang ke Keluarga Saat Lebaran