/
Senin, 06 Maret 2023 | 12:29 WIB
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (instagram @iin_bapenda)

SUARA SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 hingga 31 Maret 2023. 

Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan untuk mendapatkan penghapusan denda karena akan secara otomatis didapatkan.

Penghapusan denda PBB ini untuk tahun 2018 hingga 2022 dan tertuang dalam SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023. 

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, Pemerintah Kota Semarang juga sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 250 juta. 

"Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB dimana NJOP di bawah Rp 250 juta ketetapannya 0," terang Indriyasari dikutip dari semarangkota.go.id, Senin (6/3/2023).

Pihaknya juga memberlakukan diskon PBB yang mulai berlaku saat terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB. 

Pada tahun ini, Bapenda berinovasi dalam penyampaian SPPT PBB yakni bisa dilakukan secara elektronik dan manual.  

Masyarakat dapat langsung mengunduh melalui aplikasi e-SPPT PBB Kota Semarang (e-spptpbb.semarangkota.go.id) mulai 10 Maret 2023. 

Baca Juga: Manchester United Terpuruk, Doa Mohamed Salah Terwujud

"Ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kami dukung bersama," ucapnya 

Menurut Iin, berbagai program yang dilakukan Bapenda merupakan stimulus untuk menyadarkan para wajib pajak agar segera membayarkan kewajibannya. 

Dia menyebutkan, penerimaan pajak di Kota Semarang pada 2022 sudah berhasil melampaui target yaitu dari target Rp 1.937.950.180.076, dan realisasinya bisa Rp Rp 1.957. 172.754.257. 

Sedangkan, target PBB pada 2022 Rp 550.500.000.000 dengan realisasi Rp 569.293.051.640. 

"Untuk target PBB tahun 2023 naik menjadi Rp 652 miliar," tambahnya.

Load More