SUARA SEMARANG - Bharada E ketahuan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan wawancara dengan stasiun TV.
Menurut Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, Bharada E melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh karena itu, LPSK mencabut perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial dikutip dari PMJ News, Sabtu (11/3/2023).
Pihal LPSK telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Bharada E.
Dalam suranya, LPSK meminta untuk tidak menayangkan wawancara dengan Bharada E tersebut.
“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya.
Diketahui, Bharada E mendaatkan lima program perlindungan dari LPSK, yaitu perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.
Meskipun demikian, penghentian pemberian perlindungan tersebut tidak menggugurkan hak Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 4 Fakta Maple Yip, Sosok Korban di 'In The Name of God: A Holy Betrayal'
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” pungkas Syahrial.
Berita Terkait
-
Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?
-
Pengacara Sebut Pencabutan Perlindungan Terhadap Eliezer oleh LPSK Mengintervensi Kemerdekaan Pers
-
LPSK Cabut Status Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Penasihat Hukum Sayangkan Pencabutan Perlindungan LPSK Terhadap Eliezer
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Laris Sepanjang Mei 2026, Kamu Punya yang Mana?
-
Dicekik hingga Posel Disita, LPSK Ungkap Kondisi Trauma Mendalam Mantan ART Erin Taulany
-
Persib Bandung Sampaikan Update Kondisi Pemain usai Diduga Diserang Oknum Suporter
-
Barcelona Resmi Perpanjang Kontrak Hansi Flick hingga 2028
-
Spesialis Promosi! Widodo C. Putro Resmi Arsiteki PSIS Semarang di Liga 2, Target Wajib Balik Liga 1
-
Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta
-
Mohamed Salah Ingin Liverpool Kembali Bergaya Heavy Metal, Ramai Dapat Dukungan Mantan
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Bikin Penonton Ikut Sedih, Begini Sisi Tragis Yoon Yi Rang di Perfect Crown
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar