SUARA SEMARANG - Bharada E ketahuan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan wawancara dengan stasiun TV.
Menurut Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, Bharada E melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh karena itu, LPSK mencabut perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial dikutip dari PMJ News, Sabtu (11/3/2023).
Pihal LPSK telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Bharada E.
Dalam suranya, LPSK meminta untuk tidak menayangkan wawancara dengan Bharada E tersebut.
“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya.
Diketahui, Bharada E mendaatkan lima program perlindungan dari LPSK, yaitu perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.
Meskipun demikian, penghentian pemberian perlindungan tersebut tidak menggugurkan hak Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 4 Fakta Maple Yip, Sosok Korban di 'In The Name of God: A Holy Betrayal'
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” pungkas Syahrial.
Berita Terkait
-
Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?
-
Pengacara Sebut Pencabutan Perlindungan Terhadap Eliezer oleh LPSK Mengintervensi Kemerdekaan Pers
-
LPSK Cabut Status Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Penasihat Hukum Sayangkan Pencabutan Perlindungan LPSK Terhadap Eliezer
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Sudah Kepala Tiga, Begini Riwayat Cedera Sergio Castel, Persib Bandung Blunder?
-
Jelang Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Kesiapan Tim Persib Bandung
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Apakah Flazz BCA Bisa untuk Tol? Ini Dia Jawabannya
-
Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung
-
Cerita Sergio Castel Tinggalkan Klub Rasa Liga Champions Kini Berlabuh ke Persib
-
Wuling Eksion Resmi Diperkenalkan di IIMS 2026, Bisa Tembus Jarak 1000 Kilometer
-
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
-
Asian Minifootball Championship 2026 Digelar di Palembang, Ini Hasil Drawingnya