SUARA SEMARANG - Bharada E ketahuan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan wawancara dengan stasiun TV.
Menurut Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, Bharada E melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh karena itu, LPSK mencabut perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial dikutip dari PMJ News, Sabtu (11/3/2023).
Pihal LPSK telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Bharada E.
Dalam suranya, LPSK meminta untuk tidak menayangkan wawancara dengan Bharada E tersebut.
“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya.
Diketahui, Bharada E mendaatkan lima program perlindungan dari LPSK, yaitu perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.
Meskipun demikian, penghentian pemberian perlindungan tersebut tidak menggugurkan hak Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 4 Fakta Maple Yip, Sosok Korban di 'In The Name of God: A Holy Betrayal'
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” pungkas Syahrial.
Berita Terkait
-
Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?
-
Pengacara Sebut Pencabutan Perlindungan Terhadap Eliezer oleh LPSK Mengintervensi Kemerdekaan Pers
-
LPSK Cabut Status Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
-
Penasihat Hukum Sayangkan Pencabutan Perlindungan LPSK Terhadap Eliezer
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi