Suara.com - Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, meski LPSK mencabut status perlindungannya.
"Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim," kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriliani saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Rika memastikan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Rutan Bareskrim Polri soal pengamanan Bharada E, menyusul pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah dicabut.
"Saat ini kan pelaksanaannya di Rutan Bareskrim. Tentunya itu pengamanan dilakukan oleh pihak dari Rutan Bareskrim. Kami tentu berkomunikasi dengan Rutan Bareskrim," ujar dia.
Perlindungan Dicabut
LPSK secara resmi mencabut status terlindung Bharada E. Sebab Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan stasiun televisi swasta tanpa adanya persetujuan dari LPSK.
Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto menyebut telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkan hasil wawancara, karena akan berkonsekuensi terhadap Bharada E selaku terlindung.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syarial di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.
Syarial menjelaskan pencabutan pemberian perlindungan LPSK kepada Bharada E tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai justice collaborator atau JC.
Baca Juga: Perlindungan LPSK Dicabut, Apa Dampaknya untuk Richard Eliezer? Berikut Penjelasannya
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.
24 Jam Dilindungi LPSK
LPSK sempat memastikan bahwa Bharada E akan mendapat pendamping dari petugas pengawasan dan perlindungan selama 24 jam saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyebut pendamping tersebut diberikan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E selaku pihak terlindung.
"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata Susi kepada wartawan, Selasa (28/2).
Susi menjelaskan alasan LPSK merekomendasikan Bharada E untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga karena alasan keamanan. Meski sejauh ini menurutnya belum ada ancaman yang muncul.
"Bisa saja ada yang dendam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada