Suara.com - Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, meski LPSK mencabut status perlindungannya.
"Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim," kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriliani saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Rika memastikan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Rutan Bareskrim Polri soal pengamanan Bharada E, menyusul pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah dicabut.
"Saat ini kan pelaksanaannya di Rutan Bareskrim. Tentunya itu pengamanan dilakukan oleh pihak dari Rutan Bareskrim. Kami tentu berkomunikasi dengan Rutan Bareskrim," ujar dia.
Perlindungan Dicabut
LPSK secara resmi mencabut status terlindung Bharada E. Sebab Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan stasiun televisi swasta tanpa adanya persetujuan dari LPSK.
Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto menyebut telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkan hasil wawancara, karena akan berkonsekuensi terhadap Bharada E selaku terlindung.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syarial di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.
Syarial menjelaskan pencabutan pemberian perlindungan LPSK kepada Bharada E tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai justice collaborator atau JC.
Baca Juga: Perlindungan LPSK Dicabut, Apa Dampaknya untuk Richard Eliezer? Berikut Penjelasannya
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.
24 Jam Dilindungi LPSK
LPSK sempat memastikan bahwa Bharada E akan mendapat pendamping dari petugas pengawasan dan perlindungan selama 24 jam saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyebut pendamping tersebut diberikan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E selaku pihak terlindung.
"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata Susi kepada wartawan, Selasa (28/2).
Susi menjelaskan alasan LPSK merekomendasikan Bharada E untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga karena alasan keamanan. Meski sejauh ini menurutnya belum ada ancaman yang muncul.
"Bisa saja ada yang dendam," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Perilaku Wisatawan Berubah, Incar Taman Rekreasi hingga Atraksi Wisata
-
7 Kebiasaan yang Bikin AC Boros Listrik, Sering Menyalakan dan Mematikan Salah Satunya
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Dari Balap Karung ke Mobile Legends, Transformasi Tradisi di Tangan Gen Z
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Tabrakan Kereta Barang vs Kereta Penumpang 19 Orang Jadi Korban di Kroasia
-
Moga Bunda Disayang Allah: Kisah Haru tentang Kasih Sayang dan Perjuangan