Suara.com - Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, meski LPSK mencabut status perlindungannya.
"Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim," kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Apriliani saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Rika memastikan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Rutan Bareskrim Polri soal pengamanan Bharada E, menyusul pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah dicabut.
"Saat ini kan pelaksanaannya di Rutan Bareskrim. Tentunya itu pengamanan dilakukan oleh pihak dari Rutan Bareskrim. Kami tentu berkomunikasi dengan Rutan Bareskrim," ujar dia.
Perlindungan Dicabut
LPSK secara resmi mencabut status terlindung Bharada E. Sebab Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan stasiun televisi swasta tanpa adanya persetujuan dari LPSK.
Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto menyebut telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkan hasil wawancara, karena akan berkonsekuensi terhadap Bharada E selaku terlindung.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syarial di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat.
Syarial menjelaskan pencabutan pemberian perlindungan LPSK kepada Bharada E tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai justice collaborator atau JC.
Baca Juga: Perlindungan LPSK Dicabut, Apa Dampaknya untuk Richard Eliezer? Berikut Penjelasannya
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.
24 Jam Dilindungi LPSK
LPSK sempat memastikan bahwa Bharada E akan mendapat pendamping dari petugas pengawasan dan perlindungan selama 24 jam saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyebut pendamping tersebut diberikan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E selaku pihak terlindung.
"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata Susi kepada wartawan, Selasa (28/2).
Susi menjelaskan alasan LPSK merekomendasikan Bharada E untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga karena alasan keamanan. Meski sejauh ini menurutnya belum ada ancaman yang muncul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum