SUARA SEMARANG - Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang lebih dikenal UU HPP masih terus gencar disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat guna memberikan informasi tentang perubahan dan pembaharuan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia.
Sosialisasi ini termasuk diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi perhatian dalam perubahan UU HPP ini.
UMKM paling banyak mendapatkan dukungan dan kemudahan dengan adanya UU HPP, dukungan itu antara lain memberikan fasilitas pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% dari penghasilan bruto, mengatur batasan penghasilan tidak kena pajak sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun.
Hal inilah yang mendorong tim Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (FE USM) melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan mengundang lima belas UMKM Bandeng Presto yang tergabung dalam paguyuban Ulam Raos Sejahtera di Kota Semarang untuk mengikuti sosialisasi Nomor 7 Tahun 2021 di Gedung O Pasca Sarjana Universitas Semarang pada Kamis 25 Mei 2023.
Para dosen yang terdiri dari Candra Safitri, S.E., M.Ak., BKP, Anita Damajanti, S.E., M.Si., Akt., Yulianti, S.E.,MBA.,M.Si.,CPA. dan Dra. Rosyati, M.Si. memberikan materi sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakandan Pelatihan Pembukuan Pajak pada Wajib Pajak UMKM Bandeng Presto Paguyuban Ulam Raos Sejahtera Kota Semarang”.
Ketua Tim PkM FE USM, Candra Safitri, S.E., M.Ak., BKP mengatakan mengenai ketidaktahuan para pelaku UMKM terhadap adanya UU HPP, maka dari itu sosialisasi UU HPP perlu dilaksankan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya kami dalam membantu program pemerintah yaitu menggelar sosialisasi UU HPP, dengan sasaran para pelaku Usaha Bandeng Presto.
“Selain memberikan sosialisai UU HPP tentang tarif PPh 0,5% dari peredaran bruto, Batasan Tidak Kena Pajak Rp500.000.000, Tim Dosen USM juga memberikan pelatihan menghitung pajak, membuat E-Billing untuk menyetorkan pajak terutang dan melaporkan SPT Tahunan 1770 menggunakan E-Form di menu laman djponline.pajak.go.id serta membuat pembukuan pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan,” ungkapnya.
Salah satu peserta sosialisasi Yuli Hastuti mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua Instruktur ( narasumber) dari Universitas Semarang sudah memberikan ilmu yang bermanfaat khususnya pengetahuan mengenai pajak UMKM, kami para pelaku UMKM jadi mengerti cara menghitung pajak, menyetor, melapor pajak serta membuat pembukuan pajak.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha mikro mengetahui adanya perubahan dan pembaharuan UU HPP, mampu menghitung, menyetor pajak terutang dan melaporkan pajak tahunan sendiri, untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal demi meningkatkan penerimaan Negara di sektor perpajakan,” ungkap Yuli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang
-
Nasi Hambar dan Salah Jam Makan, Peneliti Celios Temukan Banyak Siswa Buang Jatah MBG
-
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 4,75 Persen
-
Ulasan No Longer Human, Osamu Dazai: Kamu Pasti Pernah Jadi Yozo
-
Bertabur Bintang! Raisa Gandeng Anggun hingga Ariel NOAH di Konser 'Love & Let Go'
-
Terusir dari Rumah Sendiri, Kisah Suku Yanomami yang Tinggal di Paris Hutan Amazon
-
Komunitas Pers Kutuk Intimidasi Jurnalis saat Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
Anne Hathaway Ucapkan Insya Allah Saat Wawancara, Netizen: Masya Allah Umi Anne
-
Maia Estianty Tak Suka Belanja dan Perawatan Sampai Diejek Suami: Bini Gue Mah Murah