SUARA SEMARANG - Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian Hari Dharma Karya Dhika yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, juga sebagai upaya untuk memperingati Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tidak hanya sebagai bagian dari Hari Dharma Karya Dhika, acara ini juga mendapat perhatian khusus dari Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar. "Layanan Paspor ini hanya akan tersedia hari ini berdasarkan pengumuman resmi. Untuk masyarakat Semarang, layanan ini akan berlangsung selama dua hari," ucap Wishnu saat sedang melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelayanan di Gedung Weeskamer.
Wishnu menjelaskan alasan di balik keputusan untuk memberikan layanan selama dua hari di Semarang, dikarenakan tingginya minat dari masyarakat. Setiap harinya, terdapat tiga sesi pelayanan yang masing-masing sesi mampu melayani 78 pemohon. Ternyata, dalam dua hari tersebut, kuota pelayanan telah terpenuhi sepenuhnya.
Di samping itu, Guntur Sahat Hamonangan selaku Kepala Kantor Imigrasi Semarang, mengungkapkan bahwa mayoritas pemohon paspor menginginkan paspor untuk keperluan wisata. Lonjakan jumlah pemohon paspor ini juga berkaitan dengan dibukanya perjalanan langsung ke Madinah untuk jamaah umrah.
"Sebagian besar pemohon paspor bermaksud untuk keperluan umrah dan wisata. Selain itu, terdapat juga pemohon yang berasal dari kalangan pelaut, pelajar yang akan belajar di luar negeri, dan individu yang melakukan kunjungan kerja. Antrean online untuk pendaftaran telah dipenuhi kuota penuh selama dua hari ini," ungkap Guntur Sahat di lokasi pelayanan.
"Masyarakat yang berkeinginan menggunakan layanan ini dapat mendaftar melalui tautan yang telah tersedia di berbagai platform media sosial milik Imigrasi Semarang. Para pemohon juga diwajibkan untuk mencetak bukti pendaftaran dan membawa seluruh berkas persyaratan yang asli beserta salinan ukuran A4," jelas seorang pejabat kantor imigrasi.
Adapun, untuk mendapatkan paspor biasa, pemohon akan dikenai biaya sebesar Rp350.000, sedangkan untuk paspor elektronik, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp650.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui ATM, layanan perbankan melalui perangkat mobile, di Kantor Pos, atau menggunakan platform pasar daring seperti Tokopedia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar