SUARA SEMARANG – Para akademisi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang punya sikap menyoroti kasus kriminalisasi terhadap seorang gunu honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB).
FH Unissula lantas merekomendasikan penggunaan metode pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus
Seperti diketahui Akbar Sarosa, seorang guru honorer SMK Negeri 1 Taliwang NTB, dilaporkan ke polisi oleh oleh orang tua murid.
Dalam kasus tersebut ada dugaan penganiayaan dikarenakan menghukum murid yang tidak shalat.
Kejadian tersebut bermula ketika Akbar Sarosa berupaya mendisiplinkan ketiga anak murid yang tidak shalat berjamaah, sedangkan kegiatan shalat berjamaah tersebut merupakan program wajib sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut, saat ini Akbar Sarosa berstatus sebagai tahanan kota dan tengah menjalani proses persidangan. Selain itu, keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada sang guru, Akbar Sarosa.
Dosen Hukum Pidana FH Unissula Dr. R Sugiharto mengatakan, dalam hal ini apa yang dilakukan sang guru bukan perbuatan melawan hukum, tetapi mengajak dalam hal shalat.
”Tugas guru mendidik, dalam kasus ini, sang guru lebih ke mendidik, tidak ada unsur pidananya. Harapan kami bahwa nanti hakim arif dan bijaksana dalam penegakan hukum yang disertai keadilan dengan cara pendekatan restorative justice,” kata dia , Kamis 19 Oktober 2023.
Dalam melihat kasus tersebut pengadilan harus melihat apakah tindakan yang bersangkutan didasari niat jahat?.
Baca Juga: Pelajar Malaysia Kesengsem Kuliah di Unissula, PMB 2023 Tertinggi se Jateng
Menurut dia sebagai tentu guru punya tugas mendidik dan mendisipkinkan murid supaya menjadi siswa yang baik dan disiplin
“Niatnya mendidik supayajadi anak yang baik. Dengan demikian maka kalau sifat guru beri pendidikan anak tapi mau dikriminalisasi itu kurang repat. Tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur pidana, justru perbuatan mulia mengajak untuk shalat,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian FH Unissula Dr. Muhammad Taufiq memberikan dorongan kepada hakim dalam kasus ini menggunakan pendekatan restorative justice, sebagai win-win solution.
Dalam penerapanya, setelah pembacaan dakwaan seharusnya hakim bersifat proaktif mendorong anak/orang tua/penasihat hukum dan korban serta pihak-pihak terkait untuk mengupayakan perdamaian.
Pendekatan kedua belah pihak dalam kasus guru honorer juga penting untuk menemukan jalan di mana tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan.
Hakim mediator bertindak sebagai jembatan untuk mempersatukan dua kepentingan yang berbeda sehingga menjadi satu kepentingan yang sama.
Pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, dalam menerapkan mekanisme restorative justice seharusnya aparatur penegak hukum menggunakan penerapan asas ultimum remidium.
”Fakultas Hukum Unissula berharap kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut supaya dapat memberikan putusan menggunakan pendekatan restorative justice. Sehingga hak-hak dari para pihak dapat terpenuhi,” kata dia.
Dia mencontohkan kasus anak dari musisi Ahmad Dhani yang belum cukup umur namun mengendarai mobil dan terlibat kecelakaan menewaskan beberapa orang.
Kasus tersebut berakhir dengan restorative justice, tidak ada yag dipidana.***
Kontributor: Diaz
Sikap FH Hukum Unissula Sorot Kriminalisasi Guru Honorer di NTB perihal Shalat
SUARA SEMARANG – Para akademisi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang punya sikap menyoroti kasus kriminalisasi terhadap seorang gunu honorer di Nusa Tenggara Barat (NTB).
FH Unissula lantas merekomendasikan penggunaan metode pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus
Seperti diketahui Akbar Sarosa, seorang guru honorer SMK Negeri 1 Taliwang NTB, dilaporkan ke polisi oleh oleh orang tua murid.
Dalam kasus tersebut ada dugaan penganiayaan dikarenakan menghukum murid yang tidak shalat.
Kejadian tersebut bermula ketika Akbar Sarosa berupaya mendisiplinkan ketiga anak murid yang tidak shalat berjamaah, sedangkan kegiatan shalat berjamaah tersebut merupakan program wajib sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut, saat ini Akbar Sarosa berstatus sebagai tahanan kota dan tengah menjalani proses persidangan. Selain itu, keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada sang guru, Akbar Sarosa.
Dosen Hukum Pidana FH Unissula Dr. R Sugiharto mengatakan, dalam hal ini apa yang dilakukan sang guru bukan perbuatan melawan hukum, tetapi mengajak dalam hal shalat.
”Tugas guru mendidik, dalam kasus ini, sang guru lebih ke mendidik, tidak ada unsur pidananya. Harapan kami bahwa nanti hakim arif dan bijaksana dalam penegakan hukum yang disertai keadilan dengan cara pendekatan restorative justice,” kata dia , Kamis 19 Oktober 2023.
Dalam melihat kasus tersebut pengadilan harus melihat apakah tindakan yang bersangkutan didasari niat jahat?.
Menurut dia sebagai tentu guru punya tugas mendidik dan mendisipkinkan murid supaya menjadi siswa yang baik dan disiplin
“Niatnya mendidik supayajadi anak yang baik. Dengan demikian maka kalau sifat guru beri pendidikan anak tapi mau dikriminalisasi itu kurang repat. Tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur pidana, justru perbuatan mulia mengajak untuk shalat,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian FH Unissula Dr. Muhammad Taufiq memberikan dorongan kepada hakim dalam kasus ini menggunakan pendekatan restorative justice, sebagai win-win solution.
Dalam penerapanya, setelah pembacaan dakwaan seharusnya hakim bersifat proaktif mendorong anak/orang tua/penasihat hukum dan korban serta pihak-pihak terkait untuk mengupayakan perdamaian.
Pendekatan kedua belah pihak dalam kasus guru honorer juga penting untuk menemukan jalan di mana tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan.
Hakim mediator bertindak sebagai jembatan untuk mempersatukan dua kepentingan yang berbeda sehingga menjadi satu kepentingan yang sama.
Pemidanaan atau sanksi pidana adalah alternatif atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, dalam menerapkan mekanisme restorative justice seharusnya aparatur penegak hukum menggunakan penerapan asas ultimum remidium.
”Fakultas Hukum Unissula berharap kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut supaya dapat memberikan putusan menggunakan pendekatan restorative justice. Sehingga hak-hak dari para pihak dapat terpenuhi,” kata dia.
Dia mencontohkan kasus anak dari musisi Ahmad Dhani yang belum cukup umur namun mengendarai mobil dan terlibat kecelakaan menewaskan beberapa orang.
Kasus tersebut berakhir dengan restorative justice, tidak ada yag dipidana.***
Kontributor: Diaz
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?