SuaraSerang.id - Kartu AK1 adalah kartu identitas pemohon untuk pencari kerja, sering disebut dengan kartu kuning. Kartu ini dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan), dengan tujuan untuk pendataan pelamar kerja.
Berisikan informasi tertentu tentang pemiliknya yaitu nama, E-KTP Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal kelulusan, sekolah dan universitas tempat pencari kerja lulus berdasarkan pendidikan terakhir.
Kartu AK1 dibuat di wilayah Kota, Kabupaten, Kecamatan masing-masing pelamar kerja. Pelamar kerja hanya dapat mengajukan kartu kuning di daerah asalnya, yaitu yang tertera pada kartu identitas/KTP.
Disnaker, di bawah Kementrian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya instansi yang ditunjuk pemerintah, didedikasikan untuk menyediakan persyaratan tenaga kerja resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Disnaker menyediakan data pencari kerja potensial kepada perusahaan. Data pencari kerja diperoleh dari nama-nama pencari kerja yang telah melamar dan memiliki kartu kuning (AK1).
Berikut Syarat Membuat Kartu AK1 di Disnaker
Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas.
Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.
Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker
1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
Berita Terkait
-
Mulai Jenjang SMA Sederajat hingga Sarjana, 4 Perusahaan Ini Buka Loker Khusus Bontang
-
Dear Pencari Kerja, Ini 5 Hal yang Dapat Dilakukan saat Belum Kunjung Mendapatkan Pekerjaan
-
Yuk Intip! 500 Loker Dibuka di Job Fair Kabupaten Bandung
-
Cek Syaratnya, Matahari Buka Loker Penempatan di BCM Bontang untuk 11 Posisi
-
Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan