Suaraserang.id - Saat ini banyak sekali platform online, ini adalah dampak dari kemajuan teknologi yang mempermudah segalanya. Sama seperti pemesanan barang dan jasa, belanja online bahkan belanja bahan makanan, Anda sudah bisa menggunakan melalui platform online.
Sejak dilanda pandemi Covid-19, masyarakat cenderung memilih belanja online untuk memenuhi kebutuhannya, sejak saat itu transaksi belanja digital meningkat.
Dilaporkan bahwa Indonesia menempati urutan pertama pada tahun 2020 sebagai negara dengan pengguna internet yang senang berbelanja melalui e-commerce atau belanja online.
Indonesia Posisi Teratas Konsumen Aktif Berbelanja Online
Dalam laporan firma pemasaran We Are Social, berjudul "Digital 2021," 87% responden di Indonesia mengatakan mereka telah membeli sesuatu secara online dalam sebulan terakhir. Indonesia diikuti oleh Inggris Raya (85,5 persen), Thailand (83,6 persen), Malaysia (82,9 persen) dan Jerman (81,6 persen). Peningkatan aktivitas belanja online juga disebabkan oleh tersedianya berbagai metode pembayaran di platform oleh perusahaan fintech.
Berkat platform belanja online, pembeli tidak perlu lagi pergi ke toko untuk membeli barang yang mereka inginkan. Penjual dan pembeli tidak harus bertemu langsung, mereka bisa melihat barang yang dijual melalui Smartphone. Pembeli cukup memesan barang yang diinginkan kemudian melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui transfer bank. Setelah itu, barang akan dikirim ke alamat pembeli.
orang berpikir bahwa membeli online lebih nyaman, lebih cepat, serta menghemat waktu dan energi dibandingkan dengan pembelian biasa.Karena mudah digunakan, semakin banyak orang yang menggunakan platform ini untuk belanja online .
Namun, hal ini mengarah pada perilaku konsumen yang tidak lagi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan, tetapi untuk memenuhi keinginan yang bersifat meningkatkan gengsi, menjaga gengsi, fashion dan berbagai alasan lainnya (Masvurina, 2018).
Perilaku konsumtif masyarakat Indonesia
Baca Juga: Manusia Silver Ini Idap Infeksi Kulit Dan Paru-Paru, Hidup Terlantar Di Cilegon
Konsumerisme Indonesia terlalu berlebihan dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara. Keadaan ini tercermin dari rendahnya tabungan masyarakat Indonesia dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, Filipina dan Singapura (Soegito, 1996).
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia lebih memilih menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan yang tidak esensial dengan cara konsumtif atau hidup dalam dunia konsumsi yang merupakan kebutuhan mutlak dan kelangsungan hidup suatu gaya hidup. Hidup dalam konsumsi, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau status sosial.
Shopping Addiction atau kecanduan belanja terjadi pada anak-anak dari masa remaja hingga dewasa. Pengguna ini mungkin menghabiskan seluruh waktunya untuk melihat produk terbaru yang diluncurkan oleh jejaring sosial yang mereka gunakan dan mengabaikan aktivitas mereka yang lain.
Bahkan jika mereka tidak dapat melihat apakah penggunaan item itu perlu atau tidak, mereka akhirnya tahu kapan item tersebut telah sampai di tangan mereka. Semakin asyik belanja online, semakin mereka terkadang lupa untuk mensyukuri apa yang sudah dimiliki (Ardiyanti, 2020).
buying-shopping disorder (BSD)'
Bahwa beberapa psikoterapis percaya bahwa kecanduan belanja online harus diakui sebagai gangguan mental.
Para ahli mengatakan orang yang kecanduan dapat menunjukkan gejala dan karakteristik yang berbeda, dan mengatakan itu dapat mempengaruhi pikiran. Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Comprehensive Psychiatry menemukan bahwa dari 122 orang dengan gangguan belanja (BSD), 34 persen juga memiliki gejala gangguan belanja online.
Menurut penelitian, BSD ditandai dengan kesenangan yang luar biasa dengan keinginan untuk berbelanja atau membeli, dan keinginan yang tak tertahankan untuk barang-barang konsumsi.
Penggila belanja cenderung menghabiskan lebih banyak uang daripada biasanya, yang sering menyebabkan stres yang ekstrem. Lantas apa saja gejala kecanduan belanja online ini?
Gejala Si Pecandu belanja online
Gejala pecandu belanja online antara lain:
(1) Ia rela mengeluarkan uang untuk membeli barang yang diinginkannya tanpa melihat manfaatnya bagi dirinya sendiri.
(2) Merasa puas ketika Anda dapat membeli apa yang Anda inginkan, tetapi setelah Anda membelinya, Anda merasa bersalah dan tertekan tentang apa yang Anda lakukan.
(3) Saat Anda merasa stres, berbelanja dapat mengurangi stres.
(4) Memiliki elemen yang tak terhitung banyaknya tetapi tidak pernah digunakan.
(5) Tidak dapat mengontrol diri saat berbelanja.
(6) Tidak bisa menahan diri untuk tidak membeli, meski prioritas tetap harus ditetapkan
(Alfathir Adlin, 2018).
dari pelbagai sumber
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung