- Bareskrim Polri tetapkan eks Kapolres Bima Kota tersangka kasus peredaran narkotika.
- Mantan Kapolres Bima Kota terancam penjara seumur hidup akibat kepemilikan narkoba.
- Kasus narkoba AKBP Didik dikembangkan dari pengakuan bawahan terkait aliran dana.
Suara.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Didik terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Jhonny menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum akan memberantas segala bentuk tindak pidana tanpa pandang bulu, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.
“Polri tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum internal Polri,” tegas Jhonny di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam.
Atas perbuatannya, Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp2 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Meski telah berstatus tersangka, Didik saat ini masih menjalani penempatan khusus (*patsus*) oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri secara tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Jhonny.
Guna mendalami jaringan dalam perkara ini, Polri telah membentuk tim gabungan untuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut yang berinisial E. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan memproses hukum dan kode etik tanpa terkecuali,” ungkap Jhonny.
Kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ia sebelumnya telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026). Dalam pengakuannya, Malaungi menyebut bahwa atasannya, AKBP Didik, menerima uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Baca Juga: Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
Dari tangan Didik, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam sebuah koper di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram Ketamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9