/
Senin, 29 Agustus 2022 | 18:43 WIB
Sri Mulyani Rapat Paripurna (Antara)

SuaraSerang.id - Mungkin salah satu alasan mengapa banyak orang ingin sekali menjadi anggota legislatif dengan berkantor di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah karena mendapat penghidupan yang layak, fasilitas mewah, tunjangan dengan nilai yang fantastis hingga dana pensiun.


Dana pensiun bagi anggota DPR yang telah dinyatakan purna tugas dapat diterima seumur hidup. Meskipun anggota parlemen ini hanya menjabat setidaknya lima tahun jika tidak dipilih kembali.

Dana pensiun ini akan terus diterima tak hanya jika mantan anggota DPR meninggal dunia. Jika mantan anggota DPR RI memiliki istri, dana pensiun akan terus diberikan kepada istri mereka.

Aturan terkait dana pensiun anggota DPR ini sudah tentu dianggap memberatkan negara karena aliran dananya berlangsung seumur hidup dan jangka panjang, karena bisa dialihkan kepada istri/suami hingga kepada anaknya.


Hal ini bertolakbelakang dengan pernyataan menteri Keuangan Sri Mulayani beberapa waktu lalu yang mengatakan skema pembayaran dana pensiun terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sangat membebani negara, namun disisi lain ada aturan terkait dana pensiun anggota DPR yang terus mengalir apabila sang mantan legislator wafat dan dialihkan kepada istri/suami hingga kepada anak jika suami dan istri telah tiada.


Untuk diketahui bersama, mantan anggota DPR yang sudah purna tugas berhak atas penerimaan dana pensiun sebesar Rp3.200.000 - Rp3.800.000 setiap bulannya.

Aturan standar dana pensiun bagi anggota DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara dan Mantan Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Mantan Anggota Lembaga Tinggi Negara , dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.


Seperti Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal dunia, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun.

Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.

Baca Juga: 3 Cara Menyikapi Orang yang Selalu Merasa Paling Benar

Dan pada Pasal 19, menyatakan bahwa jika suami atau istri sudah tidak ada lagi, maka warisan uang pensiun bisa diwariskan  kepada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.

Pernyataan Menteri Keuangan tersebut tentu bukan suatu hal yang sembarangan, justru harus disikapi secara kritis. Para anggota DPR tentu mengerahkan segenap tenaga dan fikirannya untuk menunaikan tugas kenegaraan hingga berhak mendapatkan penghargaan, namun disisi lain ada beban besar yang harus ditanggung negara.

Bayangkan saja, negara harus mengeluarkan dana Rp 2.800 triliun untuk membayar pensiunan pegawai negeri termasuk mantan legislator tersebut.


Angka pengeluaran dana pensiun ini sangat tinggi, untuk itu Kementerian Keuangan berencana untuk mengubah sistem pembayaran dana pensiun.

"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.

(suara.com)

Load More