SuaraSerang.id - Mungkin salah satu alasan mengapa banyak orang ingin sekali menjadi anggota legislatif dengan berkantor di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah karena mendapat penghidupan yang layak, fasilitas mewah, tunjangan dengan nilai yang fantastis hingga dana pensiun.
Dana pensiun bagi anggota DPR yang telah dinyatakan purna tugas dapat diterima seumur hidup. Meskipun anggota parlemen ini hanya menjabat setidaknya lima tahun jika tidak dipilih kembali.
Dana pensiun ini akan terus diterima tak hanya jika mantan anggota DPR meninggal dunia. Jika mantan anggota DPR RI memiliki istri, dana pensiun akan terus diberikan kepada istri mereka.
Aturan terkait dana pensiun anggota DPR ini sudah tentu dianggap memberatkan negara karena aliran dananya berlangsung seumur hidup dan jangka panjang, karena bisa dialihkan kepada istri/suami hingga kepada anaknya.
Hal ini bertolakbelakang dengan pernyataan menteri Keuangan Sri Mulayani beberapa waktu lalu yang mengatakan skema pembayaran dana pensiun terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sangat membebani negara, namun disisi lain ada aturan terkait dana pensiun anggota DPR yang terus mengalir apabila sang mantan legislator wafat dan dialihkan kepada istri/suami hingga kepada anak jika suami dan istri telah tiada.
Untuk diketahui bersama, mantan anggota DPR yang sudah purna tugas berhak atas penerimaan dana pensiun sebesar Rp3.200.000 - Rp3.800.000 setiap bulannya.
Aturan standar dana pensiun bagi anggota DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara dan Mantan Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Mantan Anggota Lembaga Tinggi Negara , dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.
Seperti Pasal 17 menyebutkan bahwa jika penerima pensiunan, dalam hal ini anggota DPR, meninggal dunia, maka istri atau suami sah yang dimilikinya akan mendapatkan hak uang pensiun.
Pasal 18 menyatakan pemberian pensiun kepada janda/duda dan almarhum anggota DPR.
Baca Juga: 3 Cara Menyikapi Orang yang Selalu Merasa Paling Benar
Dan pada Pasal 19, menyatakan bahwa jika suami atau istri sudah tidak ada lagi, maka warisan uang pensiun bisa diwariskan kepada anak pertama, sebelum usianya 25 tahun.
Pernyataan Menteri Keuangan tersebut tentu bukan suatu hal yang sembarangan, justru harus disikapi secara kritis. Para anggota DPR tentu mengerahkan segenap tenaga dan fikirannya untuk menunaikan tugas kenegaraan hingga berhak mendapatkan penghargaan, namun disisi lain ada beban besar yang harus ditanggung negara.
Bayangkan saja, negara harus mengeluarkan dana Rp 2.800 triliun untuk membayar pensiunan pegawai negeri termasuk mantan legislator tersebut.
Angka pengeluaran dana pensiun ini sangat tinggi, untuk itu Kementerian Keuangan berencana untuk mengubah sistem pembayaran dana pensiun.
"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.
(suara.com)
Berita Terkait
-
Viral Video Diduga Dirut PT Taspen ANS Kosasih Dilabrak Istri Saat Bersama Perempuan Simpanan, Netizen: Beban Negara
-
Harga BBM Dipastikan Naik, Jokowi Beri BLT Rp 600 Ribu ke Pekerja
-
ASN jadi Beban Negara, Susi Pudjiastuti Setuju Tak Dapat Pensiunan
-
Meski Hanya Menjabat 5 Tahun, Anggota DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Segini Besaran Dananya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Body Cologne Tahan Berapa Lama? Kenali Perbedaannya dengan Parfum
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Dari MRT hingga Coffee Shop, Photobox Interaktif Kian Jadi Tren Bagi Gen Z di Ruang Publik
-
Jaringan Narkoba Sistem Ranjau Penjual 11 Ribu Pil Koplo di Gresik Akhirnya Terungkap
-
Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro
-
Nobar Piala Dunia 2026 di Rumah? Ini 5 Proyektor Mini Canggih di Bawah Rp1 Juta!
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Daihatsu Hijet Versi Baru Hadir Mulai 128 Jutaan, Kini Ada Fitur 4WD