Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang ada saat ini menjadi beban bagi negara.
Sebagai informasi, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Nominal pensiunan bisa beragam tergantung dengan golongan PNS di jabatan terakhir. Namun demikian, dana pensiunan untuk DPR RI yang hanya menjabat lima tahun juga tak kalah membebani.
Anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun untuk seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Uang pensiun tersbeut bahkan bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.
Keputusan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 17-18.
Pada pasa 17 diatur bahwa apabila penerima pensuanan [DPR] meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uan pensiaun.
Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda dari almarhum anggota DPR.
Sementara pada pasal 19 mengatur bahwa jika pensiun tak memiliki suami/istri, maka bisa diwariskan kepada anak pertama sebelum berusia 25 tahun.
Pada perolehan nominal, seorang pensiunan anggota DPR RI akan menerima tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan.
Baca Juga: Ibu Ngotot Ingin Anak Kuliah hingga Rela Jual Tanah, Alasannya Bikin Haru
Uang tersebut akan terus diterima hingga mantan anggota DPR tersebut meninggal. Bahkan, jika mantan anggota DPR RI memiliki istri, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.
Jika tak punya istri maupun suami maka bisa diwariskan pada anak yang berada di bawah 25 tahun.
Berita Terkait
-
Viral Pria Ini Sebut Pengacara Dukun se-Indonesia Membuat Umat Islam Malu, Ucap Syahadat Tapi Salah Mengartikannya
-
Viral Pengacara Dukun se-Indonesia Salah Artikan Syahadat, TikToker Ini Protes: Umat Islam Sangat Malu
-
Harga Telur Melambung, Anggota DPR: Tata Niaga Pakan Harus Dibenahi
-
Viral Irma Hutabarat Sentil Istri Ferdy Sambo Gara-gara Bawa Nama Ratna Serumpaet: Tolonglah Terbuka
-
Beredar Video Emak-emak Siksa Anak Tetangga, Tanpa Basa-basi Jewer Telinga si Balita sampai Memar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan