SuaraSerang.id - Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir mencatat hingga 28 Agustus 2022 lalu, sebanyak 40,8 juta dosis vaksin COVID-19 telah habis masa simpan atau shelf life di fasilitas produksi Bio Farma.
"Ada sekitar 40,8 juta dosis yang sudah habis masa simpan dalam proses untuk melakukan perpanjangan data stabilitas yang kita dapatkan dari produsen vaksin tersebut,” kata Honesti Basyir saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX hari ini di gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Vaksin yang dimaksud terdiri dari 14,28 juta dosis melalui program korporasi dan 26,53 juta dosis melalui program GAVI atau hibah dari berbagai negara sahabat.
Berdasarkan data yang tersedia, total ada 439,3 juta dosis vaksin yang dikelola hingga 28 Agustus 2022 dengan melalui dua mekanisme, yaitu yang dilakukan langsung di fasilitas produksi Bio Farma di Bandung, Jawa Barat, dan melalui kerjasama bisnis dan pemerintah.
“Ada juga vaksin yang tidak melalui Bio Farma dan bersifat business to government (B-to-G) antara Pfizer dengan Departemen Kesehatan. Diimpor dan didistribusikan langsung oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Honesti.
Untuk mekanisme pengelolaan Bio Farma, ada 439,3 juta dosis dan 394,5 juta dosis yang telah di distribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia.
“Jadi stok yang tersedia sudah ada di Bio Farma memiliki 44,9 juta dosis, 4,1 juta dosis dari stok tersebut belum mencapai batas masa simpan”, terang Honesti. Vaksin-vaksin itu terdiri dari 1,23 juta dosis Pfizer Exela, 199.200 dosis Janssen dan 2,66 juta dosis Covovax.
Menurut keterangan resmi BPOM RI, umur simpan atau shelf life berbeda dengan tanggal kadaluarsa. Masa simpan vaksin COVID-19 yang telah diberikan Emergency Use Authorization (EUA) selama masa pandemi masih pendek. Namun, uji stabilitas untuk vaksin COVID-19 dapat dilanjutkan sesuai dengan protokol uji stabilitas setelah mendapatkan data stabilitas pada jangka waktu yang lebih lama.
BPOM menetapkan batas kadaluwarsa vaksin sesuai aturan standar internasional yang membutuhkan waktu dua kali lebih lama untuk melakukan uji stabilitas (2n). Oleh karena itu, semua vaksin COVID-19 yang baru diproduksi dengan data uji stabilitas memilki rentang waktu selama tiga bulan, diberikan persetujuan masa simpan (kadaluwarsa) enam bulan pada saat pemberian dari EUA.
Baca Juga: "Liwet" Masakan Sunda Jadul Kini Merambah Cafe dan Resto Bergengsi
Jika data baru tersedia, BPOM dapat memperpanjang tanggal kedaluwarsanya berdasarkan data yang diberikan oleh industri farmasi pemegang UEA.
(suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Badan POM Ungkap Potensi Vaksin Cacar untuk Cegah Penularan Penyakit Cacar Monyet
-
Penumpang Usia 6-17 Tahun Boleh Naik Kereta Api Tanpa Vaksin Booster
-
1,7 Juta Hewan Ternak Sudah Disuntik Vaksin PMK
-
Lindungi Masyarkat dari Ragam Varian Virus Covid-19, Pakar Penyakit Menular Ungkap Pentingnya Vaksin Bivalen
-
Percepat Produksi Minyak Makan Merah, KemenKopUKM Gandeng BPOM dan BSN
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar