SuaraSerang.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan kebijakan tarif ojek online telah mempertimbangkan saran semua pihak, mulai dari penumpang hingga pengemudi.
Bahkan, penetapan kenaikan tarif ojol sudah dua kali ditunda, meski diakuinya pedoman yang diambil terkait kenaikan tarif ojol belum bisa memenuhi harapan semua pihak.
"Begini, kan kita ini sudah mendengar semua pihak. Dibuktikan kita dengan mengundurnya dua kali ya, tentu hal-hal ini kita dengarkan semua, tidak mungkin kita memberikan sesuatu yang menyenangkan semua pihak. Pasti ada yang beda-beda,” ungkap Menteri Perhubungan, Jumat (9/92022) di Jakarta.
Namun, kebijakan yang diambil tidak akan menjadi beban bagi semua pihak. Dari sisi penumpang, kenaikan tarif hanya sekitar 8-13%. Salah satunya kita kurangi fee (aplikator) yang selama ini dikenakan 20% turun menjadi 15%,” ujarnya.
Budi Karya kembali menegaskan bahwa kebijakan yang diambil tidak berdasarkan voting semata, melainkan mempertimbangkan usulan semua pihak.
"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak.Insya Allah inibaik dari beberapa samplinh yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dalam kondisi seperti ini," ujar Budi Karya.
Perlu diketahui bahwa kenaikan tarif Ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi wilayah Jawa, Sumatera dan Bali, tarif batas bawahnya naik dari Rp 1.850/km menjadi Rp2.000 km. Sedangkan tarif batas atasnya dinaikkan dari Rp 2.300/km menjadi Rp 2.500/km.
Untuk Zona 2 yang mencakup wilayah Jabodetabek, tarif batas bawah Rp 2.250/km, naik menjadi Rp 2.550/km. Untuk batas atasnya Rp 2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.
Pada Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100/km menjadi Rp 2.300/km, naik 9,5%. Sementara itu, untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.600/km menjadi Rp 2.750/km atau naik sebesar 5,7%.
Baca Juga: Menhub Minta Pemda Ikut Berikan Subsidi-subsidi untuk Ringankan Warga dari Kenaikan Harga BBM
Tag
Berita Terkait
-
Menhub Budi Karya Sebut Kebijakan Tarif Ojol Pertimbangkan Saran Semua Pihak
-
Berlaku Besok! Ini Rincian Harga Ojol Terbaru Pasca Kenaikan Harga BBM
-
Tarif Ojol naik, Syarif Hasan: Pemerintah tidak memahami kesulitan hidup rakyat
-
Tarif Bus AKAP Ekonomi Naik, Berikut Harga Terbarunya
-
Penyesuaian Tarif Angkutan Darat Dan Ojol Akan Di Umumkan Menhub
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bakal ke Indonesia Saat FIFA Matchday Juni, 2 Pemain Diaspora Australia Siap Dinaturalisasi
-
BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit
-
5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026
-
Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100
-
Ulasan Novel Periculo, Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian
-
Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha