Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan kebijakan tarif ojek online (ojol) sudah mempertimbangkan saran dari semua pihak, mulai penumpang hingga pengemudi. Bahkan, penetapan kenaikan tarif ojol telah mundur dua kali.
Meski dia mengakui, kebijakan yang diambil terkait kenaikan tarif ojol tidak bisa memenuhi aspirasi semua pihak.
"Jadi gini, kan kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak. Dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal- hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak. Pasti ada yang beda-beda," ujar Menhub di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Namun begitu, kebijakan yang diambil masih terbilang tidak memberatkan semua pihak. Dari sisi penumpang kenaikan tarif hanya berkisar antata 8-13%.
"Dan satu hal kita kurangi fee (aplikator) yang selama ini dikenakan oleh aplikator dari 20% menjadi 15%," ucap dia.
Dia kembali menegaskan, kebijakan yang diambil bukan berdasarkan voting belaka, tetapi mempertimbangkan saran semua pihak.
"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insha Allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata dia.
Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.
Baca Juga: Ikut Sengsara Gegara BBM Naik, Massa Ojol: Tarif Tak Berpihak, Kami Tidak Dilindungi Negara!
Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini
-
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri