Kontroversi pembangunan gereja di Cilegon, Banten tampaknya terus menjadi isu serius dalam beberapa waktu belakangan. Kini, Ketua Dewan Moderasi Keagamaan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha, juga angkat suara terkait pergolakan pembangunan gereja tersebut.
"Persoalan pembangunan rumah beribadah merupakan hak umat beragama yang harus dipenuhi. Kalau syarat sudah terpenuhi, jangan ditolak,” ujar Ishom, mengutip Antara, Jumat (9/9/2022).
Ishom mengatakan bahwa membangun tempat ibadah adalah hak semua umat beragama. Pendirian tempat ibadah juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Jadi, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan, maka pemerintah daerah harus mengizinkannya.
"Jika Anda tidak memiliki masalah dengan perizinan dan masalah administrasi, tidak ada alasan untuk menolak atau mempolitisasi, yang dapat merugikan kelompok tertentu,” lanjutnya.
Menurut data yang diperoleh dari HKBP Resort Kota Serang, kata Ishom, jemaat gereja tersebut telah mencapai 3.903 orang (per 30 Desember 2021).
Mereka terdiri dari jemaah dari kabupaten dan kota di sekitar wilayah Kota Serang dan menempati satu rumah ibadah yang berpusat di Kota Serang.
HKBP Maranatha Cilegon sebenarnya sudah berdiri sejak 25 tahun lalu. Namun hingga saat ini masih dalam pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan membangun tempat ibadah di Cilegon karena jemaat gereja HKBP di kota Serang sudah kehabisan tempat.
Menurutnya, Rumah Moderasi Beragama UIN Banten berkomitmen untuk turut serta dan mengekspresikan nilai-nilai moderasi beragama dalam bentuk komitmen dan toleransi kebangsaan, baik intra maupun antar umat beragama.
“Komitmen kebangsaan merupakan pengakuan terhadap prinsip berbangsa dan bernegara, bahwa semua warga negara berhak atas perlindungan dan persamaan hak beragama, tanpa memandang mayoritas atau minoritas,” kata Ishom.
Baca Juga: Apa Itu Queen Consort? Gelar Baru Camilla Setelah Ratu Elizabeth II Meninggal
Seharusnya, pemimpin daerah harus menjunjung tinggi hak konstitusional semua penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan, sebagaimana diatur dalam paragraf 8 dan 9 PMB 2006. Tempat beribadah merupakan hak umat beragama yang harus dipenuhi.
“Kewajiban nasional adalah pengakuan prinsip berbangsa dan bernegara bahwa semua warga negara berhak atas perlindungan dan persamaan hak beragama, tanpa memandang mayoritas atau minoritas,” katanya.
Hal ini juga sejalan dengan anjuran menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menjalankan toleransi dan saling mengasihi antar sesama.
"Jika seseorang sudah dekat dengan Tuhan, maka tidak akan ada lagi bermusuh-musuhan, yang ada hanya berbuat baik terhadap sesama," terang Ishom.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian turut serta menandatangani MoU penolakan terhadap pendirian Gereja. Padahal, pemimpin daerah harus menjunjung tinggi hak konstitusional semua penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan, sebagaimana diatur dalam paragraf 8 dan 9 PMB tahun 2006.
SuaraBanten.id
Berita Terkait
-
Curugbitung Lebak Banten Jadi Lokasi Pengoplos Gas Subsidi, Polisi Beberkan Cara Para Pelaku Beraksi
-
Srikandi Ganjar Banten: Pemimpin Yang Peduli Isu Perempuan Dan Wong Cilik
-
Video Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Menandatangani Penolakan Pembangunan Gereja Viral
-
Kemunculan Paguyuban Janda 'Jaran Bregas' Yang Digagas Kepala Desa
-
Tolak Pendirian Gereja, Warga Cilegon Ancam Pecat Walikota Helldy Agustian
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN
-
Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Wajib Waspada, Ini Tiga Pemain Berbahaya Meksiko
-
Ulasan Film Garuda di Dadaku: Animasi Epik yang Membakar Semangat Muda!
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Hunian, Kendaraan, dan Liburan Impian
-
Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah
-
Dua Sisi: Belajar Menerima Kehidupan dari Berbagai Sudut Pandang
-
Tak Harus Jadi Peneliti: Mengapa Karier di Bidang Lingkungan Kini Semakin Terbuka untuk Anak Muda?
-
Khofifah Salurkan Bansos Rp2,27 Miliar di Probolinggo, Dorong Kemandirian dan Kurangi Kemiskinan
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Masyarakat RI Masih Malas Belanja, Penjualan Eceran Anjlok 11,6% di April