Kontroversi pembangunan gereja di Cilegon, Banten tampaknya terus menjadi isu serius dalam beberapa waktu belakangan. Kini, Ketua Dewan Moderasi Keagamaan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom El Saha, juga angkat suara terkait pergolakan pembangunan gereja tersebut.
"Persoalan pembangunan rumah beribadah merupakan hak umat beragama yang harus dipenuhi. Kalau syarat sudah terpenuhi, jangan ditolak,” ujar Ishom, mengutip Antara, Jumat (9/9/2022).
Ishom mengatakan bahwa membangun tempat ibadah adalah hak semua umat beragama. Pendirian tempat ibadah juga diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Jadi, jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan, maka pemerintah daerah harus mengizinkannya.
"Jika Anda tidak memiliki masalah dengan perizinan dan masalah administrasi, tidak ada alasan untuk menolak atau mempolitisasi, yang dapat merugikan kelompok tertentu,” lanjutnya.
Menurut data yang diperoleh dari HKBP Resort Kota Serang, kata Ishom, jemaat gereja tersebut telah mencapai 3.903 orang (per 30 Desember 2021).
Mereka terdiri dari jemaah dari kabupaten dan kota di sekitar wilayah Kota Serang dan menempati satu rumah ibadah yang berpusat di Kota Serang.
HKBP Maranatha Cilegon sebenarnya sudah berdiri sejak 25 tahun lalu. Namun hingga saat ini masih dalam pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan membangun tempat ibadah di Cilegon karena jemaat gereja HKBP di kota Serang sudah kehabisan tempat.
Menurutnya, Rumah Moderasi Beragama UIN Banten berkomitmen untuk turut serta dan mengekspresikan nilai-nilai moderasi beragama dalam bentuk komitmen dan toleransi kebangsaan, baik intra maupun antar umat beragama.
“Komitmen kebangsaan merupakan pengakuan terhadap prinsip berbangsa dan bernegara, bahwa semua warga negara berhak atas perlindungan dan persamaan hak beragama, tanpa memandang mayoritas atau minoritas,” kata Ishom.
Baca Juga: Apa Itu Queen Consort? Gelar Baru Camilla Setelah Ratu Elizabeth II Meninggal
Seharusnya, pemimpin daerah harus menjunjung tinggi hak konstitusional semua penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan, sebagaimana diatur dalam paragraf 8 dan 9 PMB 2006. Tempat beribadah merupakan hak umat beragama yang harus dipenuhi.
“Kewajiban nasional adalah pengakuan prinsip berbangsa dan bernegara bahwa semua warga negara berhak atas perlindungan dan persamaan hak beragama, tanpa memandang mayoritas atau minoritas,” katanya.
Hal ini juga sejalan dengan anjuran menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar menjalankan toleransi dan saling mengasihi antar sesama.
"Jika seseorang sudah dekat dengan Tuhan, maka tidak akan ada lagi bermusuh-musuhan, yang ada hanya berbuat baik terhadap sesama," terang Ishom.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian turut serta menandatangani MoU penolakan terhadap pendirian Gereja. Padahal, pemimpin daerah harus menjunjung tinggi hak konstitusional semua penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan, sebagaimana diatur dalam paragraf 8 dan 9 PMB tahun 2006.
SuaraBanten.id
Berita Terkait
-
Curugbitung Lebak Banten Jadi Lokasi Pengoplos Gas Subsidi, Polisi Beberkan Cara Para Pelaku Beraksi
-
Srikandi Ganjar Banten: Pemimpin Yang Peduli Isu Perempuan Dan Wong Cilik
-
Video Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Menandatangani Penolakan Pembangunan Gereja Viral
-
Kemunculan Paguyuban Janda 'Jaran Bregas' Yang Digagas Kepala Desa
-
Tolak Pendirian Gereja, Warga Cilegon Ancam Pecat Walikota Helldy Agustian
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial