Penyesuaian tarif jasa angkutan penyeberangan mulai diberlakukan pada Senin (19/9)/2022) pukul 00.00 dini hari, sejalan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022.
Menanggapi atas kenaikan tarif yang berlaku secara nasional sebesar 11,79% ini, Ketua Dewan Pembina DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono menilai kenaikan tarif ini justru minim, seharusnya di atas 35%.
Sebab, menurut Bambang yang juga Politisi partai Gerindra itu, harusnya sepanjang naiknya harga BBM, biaya operasional tambahan imbas kenaikan BBM seharusnya ditanggun oleh pemerintah, tetapi faktanya, perusahaan pelayaran sendirilah yang menanggung beban, yang mengakibatkan kesulitan dalam menutupi biaya operasional dan tentunya akan mempengaruhi keselamatan standarisasi minimum pelayaran.
“Seharusnya Kementerian Perhubungan bisa menanggulangi dengan mengusulkan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan operasional kepada Presiden untuk mengatasi kekurangan operasional feri selama ini," ujar Bambang Haryo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kenaikan tarif sebesar 11,79% tersebut merupakan tarif rata-rata nasional, tentunya untuk jalur Ketapang-Gilimanuk sangat jauh tertinggal, yang seharusnya sebelum naiknya harga BBM kekurangan tarif sesuai perhitungan pemerintah bersama-sama dengan Gapasdap yakni
lebih dari 35%, jadi jika tambahkan dengan bahan bakar, yaitu sekitar 10%, maka kekurangan tarif harga sebenarnya untuk lalu lintas feri di Ketapang - Gilimanuk menjadi sekitar 45-50%.
Diharapkan pemerintah dapat melakukan kenaikan minimal 35 persen dan sisa kekurangan akibat adanya kenaikan harga BBM, dapat diberikan kompensasi melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihilangkan seperti halnya dalam transportasi udara, kata BHS yang juga pemilik Dharma Lautan Utama Holding.
Sebagai informasi, permintaan dari angkutan penyeberangan (fery), khususnya dibawah asosiasi APTRINDO dan bus dibawah asosiasi ORGANDA, telah menaikkan tarif antara 35-100% untuk angkutan bus dan 25-40% untuk angkutan truk sebelum Kementerian Perhubungan menetapkan tarif bus yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan tiga hari setelah hari-H kenaikan BBM subsidi.
Dampak kenaikan tarif fery 35% juga berpengaruh terhadap harga barang yang tak lebih dari 0,01% dari nilai barang itu, sehingga efek inflasi sangat kecil.
Sementara itu, Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi I Putu Gede Widiana mengatakan, kekurangan kenaikan BBM diatur oleh manajemen masing-masing, bahkan ada biaya yang ditunda yang dapat menimbulkan masalah keselamatan.
"Kami berharap, SK penyesuaian tarif segera diturunkan, sehingga bisa segera dilakukan penyesuaian. Supaya perusahaan tidak merugi terus, kalu merugi terus bisa menyebabkan kebangkrutan dan seharusnya kompensasi yang diberikan kepada perusahaan pembebasan PNBP agar perusahaan dapat menjaga keselamatan dan merawat kapal dengan lebih baik, ” terangnya.
Tag
Berita Terkait
-
Belum Diresmikan, Flyover Kopo Bisa Digunakan dalam Kondisi Ini
-
Menhub Tawarkan Investasi Patimban Pada Pengusaha Denmark dan Maersk Line
-
Antisipasi Padat saat Libur Tahun Baru, ASDP Imbau Beli Tiket Segera
-
Kebijakan gratis transportasi massal di Tangerang hingga 5 November 2022
-
Pengemudi Ojol Soal Tarif Ditengah BBM Naik, Gedean Capeknya daripada Ongkosnya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Minyakita Langka di Makassar? Bulog Buka Gerai Khusus di Pasar
-
Transforming Spaces with Canvas Prints: A Complete Guide
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
-
BBRI Loyal Bagikan Dividen, Target Harga Saham Meroket
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik