Peserta di sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap terbagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran yang diinginkan dari BPJS sebagai berikut:
Kelas 1: dikenakan biaya Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2: dikenakan biaya Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3: dikenakan biaya Rp 35.000 per orang per bulan
Sedangkan untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 seharusnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Jadi seseorang yang tidak memiliki penghasilan atau tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Jika termasuk dalam kategori miskin dan kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diikutsertakan dalam kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Kategori masyarakat miskin dan tidak mampu dan memenuhi syarat yang mendaftar sebagai peserta PBI dengan iurannya sebesar Rp42.000, akan ditanggung oleh pemerintah pusat dengan iuran Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Demikian informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku sejak Agustus 2022.
Baca Juga: Jessica Iskandar Akui Sudah Gak Punya Aset Lagi, Stres Sampai Butuh Bantuan Profesional
Tag
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu
-
Video Naik Private Jetnya Viral, Ketua Banggar DPR ini Ngotot Hapus Daya Listrik 450 VA
-
Bupati Lebak minta BLT BBM digunakan untuk membeli bahan pokok
-
Yulida: Program JKN Hadir dari Kita untuk Semua
-
Lurah Benteng Sukabumi: Kolaborasi yang Baik Hasilkan Pelayanan JKN yang Baik
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan