Peserta di sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap terbagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran yang diinginkan dari BPJS sebagai berikut:
Kelas 1: dikenakan biaya Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2: dikenakan biaya Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3: dikenakan biaya Rp 35.000 per orang per bulan
Sedangkan untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 seharusnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Jadi seseorang yang tidak memiliki penghasilan atau tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Jika termasuk dalam kategori miskin dan kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diikutsertakan dalam kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Kategori masyarakat miskin dan tidak mampu dan memenuhi syarat yang mendaftar sebagai peserta PBI dengan iurannya sebesar Rp42.000, akan ditanggung oleh pemerintah pusat dengan iuran Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Demikian informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku sejak Agustus 2022.
Baca Juga: Jessica Iskandar Akui Sudah Gak Punya Aset Lagi, Stres Sampai Butuh Bantuan Profesional
Tag
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu
-
Video Naik Private Jetnya Viral, Ketua Banggar DPR ini Ngotot Hapus Daya Listrik 450 VA
-
Bupati Lebak minta BLT BBM digunakan untuk membeli bahan pokok
-
Yulida: Program JKN Hadir dari Kita untuk Semua
-
Lurah Benteng Sukabumi: Kolaborasi yang Baik Hasilkan Pelayanan JKN yang Baik
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026