/
Rabu, 21 September 2022 | 13:28 WIB
Warga mendapatkan pelayanan pendaftaran dari petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di Jakarta. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Peserta di sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap terbagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran yang diinginkan dari BPJS sebagai berikut:


Kelas 1: dikenakan biaya Rp 150.000 per orang per bulan

Kelas 2: dikenakan biaya Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3: dikenakan biaya Rp 35.000 per orang per bulan


Sedangkan untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 seharusnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.


Jadi seseorang yang tidak memiliki penghasilan atau tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.


Jika termasuk dalam kategori miskin dan kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diikutsertakan dalam kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah.


Kategori masyarakat miskin dan tidak mampu dan memenuhi syarat yang mendaftar sebagai peserta PBI dengan iurannya sebesar Rp42.000, akan ditanggung oleh pemerintah pusat dengan iuran Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.


Demikian informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku sejak Agustus 2022.

Baca Juga: Jessica Iskandar Akui Sudah Gak Punya Aset Lagi, Stres Sampai Butuh Bantuan Profesional

Load More