Iuran BPJS kesehatan tidak berubah, meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut telah diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji coba KRIS telah dilakukan di 5 rumah sakit umum milik pemerintah. Mulai Juli 2022, 5 rumah sakit tersebut tidak lagi memiliki kelas dengan iuran BPJS 1, 2 dan 3 untuk menikmati layanan tersebut.
Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuaran dana yang mawib dibayar oleh setiap peserta yang mendaftar BPJS untuk bisa mendapatkan pelayanannya.
Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat terkait kesehatan.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kementerian Kesehatan, Juli merupakan uji coba implementasi KRIS di 5 RS pemerintah saja,” kata Pps, Direktur Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengutip detikcom, Kamis (30/6/2022) lalu.
Ada sekitar 2.800 rumah sakit seluruh Indonesia menurut Arif, yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan juga kata Arif, pelayanan bagi peserta JKN di rumah sakit secara umum akan tetap berjalan seperti biasa.
Sistem dan besaran iuran BPJS kesehatan tetap sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Terkait Perubahan Kedua sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta program JKN.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5 persen dari penghasilan
Baca Juga: Jessica Iskandar Akui Sudah Gak Punya Aset Lagi, Stres Sampai Butuh Bantuan Profesional
Ada beberapa acuan tarif BPJS. Arif mengatakan, pekerja penerima gaji (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, besaran iurannya 5% dari upah atau penghasilan. Dengan rincian 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja atau karyawan.
Ia juga menjelaskan, ada batas atas dan batas bawah sebagai dasar penghitungan iuran BPJS.
“Untuk penghitungan iuran ini juga berlaku batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas Rp 12.000.000,” ujarnya.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya diberlakukan berdasarkan jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang menerima gaji tetap dari pemberi kerjanya” lanjutnya.
Patokan penghitungan iuran BPJS tetap di batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji lebih dari Rp 12 juta, misalnya Rp 13 juta, iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Kelompok Masyarakat Non Buruh (Bukan Pekerja)
Tag
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu
-
Video Naik Private Jetnya Viral, Ketua Banggar DPR ini Ngotot Hapus Daya Listrik 450 VA
-
Bupati Lebak minta BLT BBM digunakan untuk membeli bahan pokok
-
Yulida: Program JKN Hadir dari Kita untuk Semua
-
Lurah Benteng Sukabumi: Kolaborasi yang Baik Hasilkan Pelayanan JKN yang Baik
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Aksi Sopir Taksi Hijau Merokok Usai Insiden Kecelakaan Kereta di Bekasi Picu Kemarahan Netizen
-
Kecelakaan di Malam Hari, KRL Jabodetabek Beroperasi Jam Berapa?
-
Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan
-
4 Mobil Listrik Harga Mirip VinFast VF e34, Jarang Trobel di Jalan
-
Piala Thomas 2026: Laga Hidup Mati Indonesia vs Prancis, Wajib Menang Demi Juara Grup
-
Meja FGD Membara Saat Eva Dwiana Skakmat BBWS dan Sentil Kampus Darmajaya Soal Banjir
-
Kejar Unsur Pidana, Polisi Dalami Aliran Uang 'Mahar' Jabatan Empat ASN di Bogor
-
Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran
-
Sambil Sebat, Pengakuan Sopir Taksi yang Disebut-sebut Biang Kerok Kecelakaan KRL dan Argo Bromo