Apabila anda adalah salah satu pekerja yang terkena dampak di-PHK dari tempat anda bekerja, mungkin anda bisa sedikit bisa bernafas lega karena masih bisa mendapatkan BSU tahap 2 seharga Rp 600.000.
Namun begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dukungan subsidi upah tersebut. Melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat terus menerima upah BLT sebesar Rp 600.000.
Berikut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para korban PHK pekerja yang terkena dampak agar anda bisa mendapatkan BSU tahap 2.
Syarat Pekerja yang di PHK untuk Menerima BSU Tahap 2.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja yang dipecat (PHK) untuk menerima bantuan upah sebesar Rp 600.000.
- Tetap berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Pekerja yang diberhentikan dengan cara PHK setelah Juli Tahun 2022 masih memenuhi syarat untuk BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 10 Tahun 2022.
- Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat secara mandiri memverifikasi status penerima melalui halaman bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022.
Untuk memastikan pekerja yang di-PHK menerima BSU, bisa cek di halaman Bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan di bawah ini.
1. Buka laman https://kemnaker.go.id
2. Masuk ke akun Anda dengan memilih Login. Jika Anda belum memiliki akun, pilih Daftar Akun, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung
3. Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar
4. Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login
5. Isilah profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi
6. Setelah pengisian data selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul notifikasi centang hijau. Namun, jika tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan Anda tidak terdaftar.
Bagi pekerja korban PHK yang merasa sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU namun tidak terdaftar, Anda bisa menyampaikan keluhan Anda dengan menelepon ke nomor 175 atau WhatsApp ke nomor 081380070175.
Tag
Berita Terkait
-
Pekerja Korban PHK Bisa Terima Rp 600 Ribu, Ini Syarat Dapat BSU Tahap 2
-
3 Cara Cek Apakah Kita Penerima BSU Tahap 2, Bisa Lewat HP
-
Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2, Namamu Terdaftar Dapat Rp 600 Ribu atau Tidak?
-
3 Penyebab BSU 2022 Tidak Cair, Rekening Tidak Valid, Bantuan Rp 600 Ribu Gagal Ditransfer
-
Siap-siap Cair Rp 600 Ribu, Ini Cara Cek BSU Tahap 2 di Situs Kemnaker.co.id!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Perbedaan Dewy Finish dan Matte Finish Apa? Ini Rekomendasi Cushion Terbaik Sesuai Jenis Kulit
-
7 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android dan iPhone
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini
-
Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang
-
Detik-detik Evakuasi Tiga Korban Selamat Terjepit Gerbong KA di Bekasi Timur
-
Dari Korea ke Indonesia: Teknik Presisi Estetika Non-Bedah Kini Hadir dengan Standar Global
-
Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Harganya jadi Rp 2.815.000/Gram
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
-
Riset UI: Pengguna Pindar AdaKami Melek Keuangan, Tapi Masih Rentan Terjebak Utang