Seorang Aremania, suporter Arema FC yang juga merupakan penyintas tragedi Kanjuruhan, membeberkan aksi represif TNI dan Polri terhadap para suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan Tim bernama Singo Edan vs Persebaya pada Sabtu malam (1/10/2022).
Ia mengungkapkan, ada dua aparat TNI yang secara bergantian menyerang para suporter. Aramania yang tak mau disebutkan namanya itu, mengaku TNI yang bertugas membantu pengamanan di laga Arema FC vs Pesebaya justru turut membabi buta membantu polisi melakukan kekerasan, seperti terlihat dalam beberapa video viral beredar di media sosial.
"TNI waktu itu kan juga diperbantukan sebagai pengamanan juga. Memang sangat terlihat jelas kalau pemukulan yang membabi buta itu bukan cuma Brimob, tapi juga dari tentara yang memakai seragam loreng lengkap dengan tameng dan pentungan," Ungkap Aremania dikuti dari keterangan di Youtube Yayasan LBH Indonesia, Rabu (5/10/2022).
Meski menyerang fisik suporter secara membabi buta, Aremania menegaskan bahwa sejauh yang mereka pantau di dalam stadion, TNI tidak mengikuti polisi untuk menembakkan gas air mata.
Dia menyatakan bahwa mereka hanya pihak Brimob yang melakukan penembakan gas iar mata itu ke arah penonton di tribun stadion. Hal itulah yang diduga kuat bahwa gas air mata sebagai salah satu penyebab lebih dari 100 korban tewas.
"Saya sendiri tidak pernah melihat anggota TNI yang menembakan. Yang jelas saya tahu dari utara ke selatan itu dalah dari Brimob,” ujarnya.
Ancaman Pasal Berlapis Kepada Prajurit TNI
Diketahui sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak bisa menerima tindakan prajurit yang melakukan kekerasan terhadap suporter Aremania, saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu. Andika melihat prajurit tentara tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap para pendukung atau suporter, yang justru malah tidak menyerang prajurit TNI.
"Kalau seperti di video, beberapa oknum itu, itukan ada yang menyerang masyarakat atau individu yang tidak juga menyerang mereka. Bahkan juga membelakangi. Jadi, ya sangat-sangat ngga bagus," kata Andika, Rabu (5 Oktober 2022) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Oleh karena itu, Andika meyakinkan bahwa prajurit yang bersalah akan diberi sanksi dan diproses secara hukum.
Baca Juga: Bakal Jadi Kejutan di Persidangan, Kuasa Hukum Bharada E Bawa Saksi Meringankan dari Manado
“Minimal Pasal 351 KUHP, minimal ya ayat 1. Belum lagi nanti KUHP Pasal 126 (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal. Jadi kami akan terus dan setiap pasal kan ada ancaman hukuman,” jelasnya.
Andika kemudian berbicara tentang standar prosedur tetap atau protap yang ada saat dijalankan TNI dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola. Ia menyebutkan, dalam protap TNI hanya merupakan lapisan terakhir atau dukungan perbantuan untuk polisi.
"Di kepolisian itu kan ada SOP, jadi misal terjadi emergensi, respon awal itu siapa? apakah Itu Sabhara, yang terakhir itu seingat saya, Brimob ketiga. Nah, kita yang keempat (TNI), biasanya seperti itu," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Saja Hukuman yang Dijatuhkan Komdis PSSI ke Arema FC Imbas Tragedi Kanjuruhan?
-
Fadli Zon Wanti-wanti TNI-Polri: Suporter Bukan Musuh, Ubah Mentalitas!
-
Presiden Jokowi ke Pintu 13 Kanjuruhan, Soroti Kondisi Jalan Keluar
-
Perekam Video yang sempat Diculik pasca Tragedi Kanjuruhan Diminta Ajukan Perlindungan
-
Update Terbaru Perkembangan Penyidikan Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
3 Cara Cari Promo Indomaret Terbaru agar Belanja Bulanan Makin Hemat
-
Denny Sumargo Konfirmasi Yai Mim Meninggal Dunia, Sebut Berpulang Saat Ditahan
-
Sekjen ATSI Merza Fachys: Operator Siap Laksanakan Registrasi SIM Biometrik, Tapi...
-
Anwar BAB Sempat Merasa Janggal Sebelum Boiyen Menikah dengan Rully Anggi Akbar
-
Beda Kelas! Saat Steven Wongso Jadikan Obesitas Bahan Hinaan, Ade Rai Justru Bongkar Bahayanya
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
Shindy Samuel Minta Maaf ke Rendy usai Ditalak, Akui Tak Bisa Penuhi Nafkah Batin