Suara.com - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter klub bola Arema pada Sabtu (1/10/2022) masih menyisakan duka mendalam. Imbas insiden tersebu, Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) memberikan sejumlah sanksi bagi Arema FC.
Sanksi itu diberikan pada panitia pelaksana (Panpel), petugas keamanan dan klub Arema FC. Simak penjelasan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI untuk Arema berikut ini.
1. Ketua Panpel Tak Boleh Berkarier di Sepak Bola Seumur Hidup
Komdis PSSI memberikan sanksi pada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, berupa larangan untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengungkap sebagai Ketua Panpel seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.
Terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut dinilai sebagai kegagalan Ketua Panpel, terutama dalam mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.
"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," kata Erwin Tobing dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur pada Selasa (4/10/2022).
2. Petugas Keamanan Diberikan Sanksi yang Sama
Petugas keamanan atau security officer Arema FC, Suko Sutrisno juga mendapat sanksi yang sama yakni tak boleh berkiprah di dunia sepak bola lagi. Erwin berpendapat bahwa Suko merupakan orang yang bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.
"Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik. Ia tak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ucap Erwin Tobing.
Baca Juga: Fadli Zon Wanti-wanti TNI-Polri: Suporter Bukan Musuh, Ubah Mentalitas!
3. Arema FC Dilarang Mengadakan Pertandingan
Arema FC juga turut merasakan tragedi Kanjuruhan. Erwin menilai ada kesalahan dan kelalaian dari badan pelaksana atau klub Arema FC pada laga derbi melawan Persebaya Surabaya.
Gara-gara tragedi Kanjuruhan tersebut, Komdis PSSI memutuskan untuk melarang Arema mengikuti pertandingan sebagai tuan rumah. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 ayat (1), (2), dan (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin Tobing. Selain itu disebut juga Arema hanya boleh mengikuti pertandingan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
4. Arema FC Didenda Rp250 Juta
Bukan hanya larangan bermain di kandang, Komdis PSSI pun memberikan denda pada Arema FC. Denda itu sebagai wujud kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa ratusan orang sehingga Arema FC harus membayar denda sebanyak Rp250 juta.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Fadli Zon Wanti-wanti TNI-Polri: Suporter Bukan Musuh, Ubah Mentalitas!
-
Kabar Baik di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan Akhiri Rivalitas Bonek dan Aremania, Perdamaian Terwujud
-
Komnas HAM Dalami Keterkaitan Tragedi Kanjuruhan dengan Mundurnya Jadwal Siaran Pertandingan Arema Vs Persebaya
-
Sebut Suporter Sok Jagoan, Pernyataan Ade Armando tentang Tragedi Kanjuruhan Dikecam Publik
-
Presiden Jokowi ke Pintu 13 Kanjuruhan, Soroti Kondisi Jalan Keluar
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif