Suara.com - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter klub bola Arema pada Sabtu (1/10/2022) masih menyisakan duka mendalam. Imbas insiden tersebu, Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) memberikan sejumlah sanksi bagi Arema FC.
Sanksi itu diberikan pada panitia pelaksana (Panpel), petugas keamanan dan klub Arema FC. Simak penjelasan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI untuk Arema berikut ini.
1. Ketua Panpel Tak Boleh Berkarier di Sepak Bola Seumur Hidup
Komdis PSSI memberikan sanksi pada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, berupa larangan untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing mengungkap sebagai Ketua Panpel seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.
Terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut dinilai sebagai kegagalan Ketua Panpel, terutama dalam mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.
"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," kata Erwin Tobing dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur pada Selasa (4/10/2022).
2. Petugas Keamanan Diberikan Sanksi yang Sama
Petugas keamanan atau security officer Arema FC, Suko Sutrisno juga mendapat sanksi yang sama yakni tak boleh berkiprah di dunia sepak bola lagi. Erwin berpendapat bahwa Suko merupakan orang yang bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.
"Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik. Ia tak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ucap Erwin Tobing.
Baca Juga: Fadli Zon Wanti-wanti TNI-Polri: Suporter Bukan Musuh, Ubah Mentalitas!
3. Arema FC Dilarang Mengadakan Pertandingan
Arema FC juga turut merasakan tragedi Kanjuruhan. Erwin menilai ada kesalahan dan kelalaian dari badan pelaksana atau klub Arema FC pada laga derbi melawan Persebaya Surabaya.
Gara-gara tragedi Kanjuruhan tersebut, Komdis PSSI memutuskan untuk melarang Arema mengikuti pertandingan sebagai tuan rumah. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 ayat (1), (2), dan (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin Tobing. Selain itu disebut juga Arema hanya boleh mengikuti pertandingan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.
4. Arema FC Didenda Rp250 Juta
Bukan hanya larangan bermain di kandang, Komdis PSSI pun memberikan denda pada Arema FC. Denda itu sebagai wujud kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa ratusan orang sehingga Arema FC harus membayar denda sebanyak Rp250 juta.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Fadli Zon Wanti-wanti TNI-Polri: Suporter Bukan Musuh, Ubah Mentalitas!
-
Kabar Baik di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan Akhiri Rivalitas Bonek dan Aremania, Perdamaian Terwujud
-
Komnas HAM Dalami Keterkaitan Tragedi Kanjuruhan dengan Mundurnya Jadwal Siaran Pertandingan Arema Vs Persebaya
-
Sebut Suporter Sok Jagoan, Pernyataan Ade Armando tentang Tragedi Kanjuruhan Dikecam Publik
-
Presiden Jokowi ke Pintu 13 Kanjuruhan, Soroti Kondisi Jalan Keluar
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah