/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:12 WIB
Ilustrasi toko pedagang obat yang tutup di pasar Pramuka, Jakarta Timur. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) belum mengeluarkan daftar resmi obat sirup yang dilarang dikonsumsi oleh anak-anak. Namun, sejumlah obat yang diduga penyebab penyakit ginjal akut itu beredar luas di media sosial.

Berkaitan dengan hal tersebut, penjual obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, juga ikut terkena imbasnya.

Buyung (43), salah satu pedagang obat yang merasa bahwa hampir tidak ada pembeli yang membeli obat sirup dari tokonya dalam dua hari terakhir.

"kan beritanya juga baru-baru ini kan. Hampir ngga ada pembeli samapi hari ini," kata Buyung saat ditemui Suara.com di tokonya, Kamis (20/10/2022).

Dia mengatakan penurunan omset penjualan tidak hanya berdampak pada obat sirup penurun demam untuk anak-anak, tapi juga segala macam jenis obat sirup, bahkan untuk orang dewasa.

Sejauh ini, Buyung mengaku belum ada sosialisasi dari pemerintah atau pengelola pasar mengenai jenis obat sirup yang dilarang.

Ia pun tak mau ambil risiko, pria yang telah berjualan obat sejak 1997 ini,
mengaku tidak akan menambah stok obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

"Ngga nyetok dulu. Sebelum ada keputusan resmi. Entar rugi sendiri kita," imbuhnya.

Katanya juga, menjelang adanya kabar berita tersebut, obat cair jenis sirup khusus untuk anak-anak adalah salah satu barang terlaris, terutama untuk menurunkan demam.

Baca Juga: Sadis, Pria Botak Habisi Nyawa Cewek di Apartemen Jakarta Timur

"Laku semua sih yang obat-obat untuk demam yang sekarang lafi ramai itu. Khusus yang buat anak-anak,” ujarnya.

Di etalase toko Buyung masih terdapat jenis obat sirup yang masih tersusun dengan rapi, mulai dari pereda demam hingga obat batuk berbagai merek, terutama untuk anak-anak dan orang dewasa.

Minta Pemerintah Untuk Beri Penjelasan

Pedagang obat di pasar Pramuka terdampak setelah obat sirup penurun panas dilarang dikonsumsi anak-anak. (sumber: Suara.com/Yaumal)

Di sisi lain, Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka berharap pemerintah segera memperjelas batas waktu penghentian sementara penjualan obat sirup penurun demam.

"Ada batas waktu obat ini untuk expired. Teman-teman ini (penjual obat) ini bukan rugi Rp 10 juta atau Rp 20 juta, bisa rugi ratusan juta. Walau kecil tapi jumlahnya kan banyak," kata Yoyon.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah memerintahkan penghentian sementara penjualan obat sirup  di apotek atau toko obat.

Larangan tersebut muncul selama penyelidikan terhadap risiko infeksi, setelah munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Load More