News / Nasional
Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi Demokrasi mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 April 2026.
  • Praperadilan diajukan karena penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai mandek dan tidak sesuai prosedur hukum.
  • Pihak kuasa hukum mendesak agar kasus yang melibatkan empat anggota militer tersebut diproses melalui mekanisme peradilan umum.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu diajukan berkaitan dengan proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Maret 2026.

Dalam permohonan praperadilan ini, TAUD menjadikan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.

“Maksud kami mengajukan permohonan ini adalah salah satunya karena kondisi terakhir progres daripada penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A yang menurut kami buntu atau mandek,” Kuasa Hukum dari TAUD Alif Fauzi Nurwidiastomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Dia menegaskan bahwa pihaknya menilai tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dalam proses penegakan hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI,” ujar Alif.

Padahal, Kuasa Hukum dari TAUD Nabil Hafizhurrahman menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme soal pelimpahan antar instansi dalam KUHAP. Untuk itu, dia menegaskan bahwa penyidikan di Polda Metro Jaya seharusnya masih berlangsung.

“Ini kita menguji dari apa tindak tanduk Polda Metro Jaya terhadap kasus ini gitu,” ucap Nabil.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum dari TAUD lainnya, Wildanu Syahril Guntur menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya agar kasus ini diproses melalui peradilan umum.

Baca Juga: Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. [Suara.com]

“Sebagaimana kita tahu, saat ini proses peradilan militer sedang berlangsung dan kami berharap dengan adanya permohonan pengajuan praperadilan ini, sebagai bentuk upaya agar proses peradilan umum yang harusnya bisa dijalankan sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait dengan KUHAP bisa dijalankan,” tutur Wildanu.

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini, Rabu (29/4/2026).

Terdapat empat anggota militer yang duduk di kursi pesakitan, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis (subsidiaritas). Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara pada dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman maksimal delapan tahun, dan dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More