News / Nasional
Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Mahfud MD menanggapi sidang empat anggota TNI atas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS di Pengadilan Militer.
  • Dugaan keterlibatan warga sipil membuka peluang penggunaan mekanisme peradilan koneksitas sesuai ketentuan dalam hukum yang berlaku.
  • Revisi UU Peradilan Militer yang tertunda selama 20 tahun menghambat upaya anggota TNI diadili di peradilan umum.

Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait rencana persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang akan digelar di Pengadilan Militer pada Rabu, 29 April. Dalam kasus ini, empat anggota militer telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mahfud menjelaskan bahwa secara hukum formal yang berlaku saat ini, kasus tersebut memang menjadi kewenangan peradilan militer karena seluruh tersangka yang ditetapkan merupakan anggota TNI.

Namun, ia mencatat adanya aspirasi dari masyarakat sipil dan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk warga sipil.

“Diduga bukan hanya empat, konon ada 13, ada yang bilang 16 gitu. Dan di antara 16 ini ada yang sipil menurut TAUD tim advokasi untuk untuk demokrasi,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/4/2026).

Menanggapi adanya temuan dari tim advokasi yang menyebut terdapat 16 orang yang diduga terlibat, di mana beberapa di antaranya adalah warga sipil, Mahfud menyebut adanya peluang penggunaan mekanisme peradilan koneksitas.

"Jadi memang ada di KUHAP yang baru itu kalau pelaku itu gabungan antara orang sipil dan orang militer maka itu dibentuk koneksitas. Kalau tidak gabungan militer seperti sekarang dilokalisasi keempat orang ini peradilan militer ya militer, tapi kalau ditemukan ada gabungan itu nanti bisa dibentuk peradilan koneksitas," jelasnya.

Lebih jauh, Mahfud menyoroti persoalan mendasar terkait reformasi hukum di tubuh TNI. Ia mengungkapkan bahwa secara semangat reformasi, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Hal ini sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Pertahanan.

"Kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh militer tetapi dalam kasus di luar urusan pertahanan, di luar tugas kemiliteran itu diadili oleh peradilan umum itu ada di Undang-Undang tentang TNI, di Undang-Undang Pertahanan, dan di dalam perdebatan-perdebatan tentang apa namanya? Pembangunan atau reformasi TNI," ujarnya.

Namun, pelaksanaan aturan tersebut masih terganjal karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer tak kunjung tuntas meski sudah diperintahkan sejak dua dekade lalu.

Baca Juga: Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ia menyayangkan kelambatan proses legislasi ini yang menurutnya merupakan bentuk pilihan politik dari pembuat kebijakan.

"Artinya sudah 20 tahun lebih. Iya, 20 tahun lebih ya tidak dibuat. Padahal diperintahkan sudah kira-kira sejak 22 tahun yang lalu ya sudah diperintahkan, ini tidak digarap. Meskipun kayaknya di Prolegnas selalu ada tetapi tidak pernah masuk prioritas sampai 20 tahun," tambahnya.

Menurut Mahfud, belum masuknya revisi UU Peradilan Militer ke dalam skala prioritas kemungkinan besar disebabkan oleh belum adanya kesepakatan politik yang bulat antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pihak TNI.

"Ya itu kan pilihan politik saja. Yang masuk ke Prolegnas itu kan pilihan politik dari DPR dan pemerintah. Mungkin masing-masing masuk, kan ada yang sama, ada yang tidak. Kemudian ketika ada yang satu masuk, satu tidak, mungkin berdebat ini tidak masuk prioritas dulu," ungkapnya.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More