Menko Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berencana akan mengumumkan besaran nilai upah minimum 2023 pada 21 November 2022.
Langkah ini dilakukan menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyerahkan terkait data ketenagakerjaan yang diserahkan ke Pemerintah. Data tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan formula upah minimum.
Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan laju perekonomian pada kuartal III (ketiga) sebagai formula penetapan upah minimum.
"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, tetapi angka dari upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan Inflasi di kuartal III,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (11/7/2022).
Menko Airlangga melihat upah minimum tahun 2023 bisa lebih baik dari tahun 2022, setelah pertumbuhan ekonomi terus tumbuh stabil pada tingkat 5% pada kuartal ketiga.
"Dengan pertumbuhan yang baik di kuartal III ini sebesar 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, secara teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menambahkan, formula upah minimum provinsi akan diserahkan oleh gubernur masing-masing daerah.
Tapi sayangnya ia tidak merinci berapa besaran upah minimum berdasarkan data BPS tersebut.
“Sebagaimana regulasi yang berlaku, bahwa akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum 2023 adalah gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, akan diumumkan pada 21 November, untuk UMK akan diumumkan pada 30 November ." terangnya.
Baca Juga: Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog
Tag
Berita Terkait
-
November Ini, Pemerintah Umumkan Besaran UMR 2023, Naik Berapa Persen Ya?
-
Ekonomi Kuartal III 2022 Tumbuh 5,7 Persen, Kemenkeu: Sudah Lewati Level Prapandemi
-
Mengintip Bisnis Ternak Jangkrik yang Menguntungkan
-
Airlangga Hartato dan Agus Gumiwang Diincar Kejaksaan, Pengamat: Golkar Lagi Jadi Bola Lempar PDIP-Jokowi
-
Jokowi Sentil Jas Kuning Luhut di HUT Golkar, Ternyata Kasih 'Kode Keras' ke Airlangga Hartarto?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur