Pejabat (Plt) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023 mulai dari Rp2.944.665 untuk Kabupaten Lebak hingga Rp4.657.222 Untuk Kota Cilegon.
"SKnya malam tadi sudah dikeluarkan oleh pak gubernur. Kota Cilegon paling tinggi," kata Septo Kalnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, di Serang, Rabu (8/12/2022).
"Keputusan Gubernur Banten ini berlaku mulai 1 Januari 2023," kata Septo menambahkan.
Dalam Lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten sekitar dari 6,17 persen menjadi 7,30 persen.
Peningkatan tertinggi di Kota Cilegon sebesar 7,30%, dari Rp4.340.254 pada tahun 2022 menjadi Rp4.657.222 pada tahun 2023.
Peningkatan terendah tercatat di Kabupaten Lebak sebesar 6,17%, dari Rp2.773.590 menjadi Rp2.944.665.
Keputusan gubernur itu, kata Septo, untuk memenuhi ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berdasarkan surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
Penetapan UMK 2023 untuk Provinsi Banten juga memperhitungkan dampak pandemi COVID-19 yang telah sangat mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi Provinsi Banten.
Baca Juga: Gerard Pique Bakal Kembali ke Pangkuan Shakira, Clara Chia: Tak Tahan
Saat penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023, Pj Gubernur Banten juga memperhatikan surat rekomendasi dari bupati dan walikota seluruh Provinsi Banten untuk menetapkan UMK Kabupaten/Kota.
Besaran jumlah UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023, yakni Kabupaten Pandeglang adalah Rp 2.980.351,46; Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46; Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28; Kabupten Tangerang Rp. 4.527.688,52; Kota Tangerang Rp. 4.584.519,08; Kota Tangerang Selatan Rp. 4.551.451,70; Kota Cilegon Rp 4.657.222,94; dan kota Serang IDR 4.090.799,01.
“Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya 6 persen, bahkan ada yang lebih tinggi dari 7 persen,” ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Al Muktabar juga menyampaikan kenaikan UMK di Kabupaten/Kota bervariasi karena berbagai faktor, tingkat inflasi, alfa dan tingkat pengangguran terbuka untuk setiap daerah berbeda. Maka dengan faktor itu, persentase kenaikan UMK berbeda-beda tiap kabupaten/kota.
"Metode perhitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi, keluar kuantitatifnya," ujarnya.
Selain itu, kata Al Muktabar, keputusan UMK Kabupaten/Kota juga mempertimbangkan usulan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan pihaknya juga menyesuaikan serta berpegang pada peraturan norma hukum.
Tag
- # seputar serang
- # umk banten
- # umk cilegon
- # umk lebak
- # pj gubernur banten
- # al muktabar
- # upah minimum kabupatenkota
- # umk provinsi banten
- # gubernur banten
- # penetapan umk 2023
- # dampak pandemi covid-19
- # pertumbuhan ekonomi
- # inflasi
- # pemulihan ekonomi
- # bupati
- # walikota
- # kenaikan umk banten
Berita Terkait
-
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Tersangka Suap Lelang Jabatan Rp 5,3M
-
Ketua MPR Bamsoet Nilai Penyelenggaraan Pemilu 2024 Mesti Dipertimbangkan Ulang Gegara Hal Ini
-
Putus dari Denny Caknan, Happy Asmara Dikabarkan sedang Dekat dengan Sosok Ini
-
Pengadilan Negeri Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama
-
Bukan Uang Pribadi, Lesti Kejora Kumpulkan Donasi Rp 500 juta untuk Korban Gempa Cianjur
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
MacBook vs Laptop Windows: Mana yang Lebih Worth It untuk Dibeli?
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Maret 2026: Raih 20 Ribu Gems dan Kilas Balik 115-117
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Kisah Salinem: Pengabdian Sunyi Abdi Dalem di Tengah Gejolak Sejarah Jawa
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret
-
10 Ide Camilan Asin dan Gurih untuk Lebaran, Alternatif Selain Kue Manis
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH