AJI dan LBH Pers mengamuk setelah viralnya salah seorang kontribur televisi nasional didaulat sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Senin, 12 Desember 2022.
Menurut lembaga atau organisasi pers tersebut, perilaku seperti itu menjadi preseden buruk dalam dunia jurnalistik. Kemudian menganggap menyusupkan agen intelijen ke institusi pers salah satu cara kotor.
LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen mendesak, pemerintah dalam hal itu Polri untuk menghentikan cara kotor tersebut. Seperti menyusupkan agen negara ke lembaga pers atau media, karena berdampak buruk dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap jurnalis.
Bukan hanya itu sambung Erick Tanjung, Ketua Advokasi Nasional AJI, pihaknya juga mendesak dewan pers menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas.
Kemudian memberi sanksi kepada Iptu Umbaran, "Itu perlu sanksi karena melanggar kode etik jurnalistik, selain itu dewan pers mekanisme Uji Kompetensi Wartawan. Agar tidak terulang kasus yang sama di masa mendatang," ungkap Erick Tanjung menyampaikan tuntutan.
Beberapa tuntutan lainnya, mendorong Dewan Pers memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
"Kami juga mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya," kata Erick.
AJI dan LBH Pers menuntut hal itu untuk menangkal penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
Bukan itu saja Lembaga Bantuan Hukum Pers maupun AJI mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang jurnalis.
Baca Juga: Waspada! Gunung Anak Krakatau Status Siaga
Sebelumnya, melansir dari Suara.com, Kamis (15/12/2022) melaporkan terkait oknum polisi menyamar sebagai jurnalis.
Penyamaran itu berlangsung 14 tahun saat bekerja di salah satu kantor berita nasional milik negara, yakni TVRI.
Terbongkarnya identitas oknum polisi, Umbaran Wibowo, sebelumnya wartawan. Ketika prosesi pelantikan Senin kemarin. Ia dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Kabupaten Krobogan, Provinsi Jawa Tengah.
Masih menurut AJI dan LBH Pers, perihal itu telah melanggar aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Pers yang berbunyi: pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Penyusupan tersebut bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."
Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan. [*]
Tag
Berita Terkait
-
Bawa-bawa Peraturan Kapolri, Hakim Ceramahi Irfan Widyanto: Seharusnya Saudara Paham!
-
Iptu Umbaran Wibowo, Intelijen Polri Bertugas 14 tahun Menyusup Jadi Wartawan TVRI kini Menjabat Kapolsek
-
Polri Musnahkan 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, Barang Bukti Penangkapan 2 Anggota TNI Kurir Narkoba Asal Malaysia
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Makin Panas! Presiden Inter Milan Serang Balik Direktur Juventus Giorgio Chiellini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Igor Tudor Datang, Pelatih Keturunan Indonesia Pergi dari Tottenham Hotspur
-
Tersandung Izin Kerja seperti Maarten Paes, Van Persie Akali Aturan Demi Raheem Sterling
-
Dianggap Punya DNA United, Pelatih Elkan Baggott Dirumorkan Bakal Gantikan Carrick di MU
-
Mohamed Salah Menuju ke Arab Saudi, Liverpool Siapkan 4 Calon Pengganti
-
Eks Winger Liverpool Ditangkap Polisi di Bandara, Terlibat Kasus Apa?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Targetkan Piala Dunia, John Herdman Waspadai Ekspektasi Publik Bisa Jadi Kutukan Timnas Indonesia