Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua anggota TNI AD selaku tersangka kurir narkoba pada 5 Desember 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut barang bukti ini telah dimusnahkan menggunakan alat insenerator bersuhu tinggi di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara. Dalam pelaksanaannya turut melibatkan jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," kata Krisno kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya dua anggota TNI AD berinisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) ditangkap pada 5 Desember 2022 terkait kasus ini.
Menurut penuturan Krisno, kasus ini terungkap berawal dari informasi terkait akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia pada Oktober 2022.
Berbekal informasi tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RH dan YT di tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat ditangkap, lanjut Krisno, keduanya tengah berada di dalam mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1549 SR berikut barang bukti narkotika tersebut.
"Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, penyidik melakukan pengembangan. Hasilnya dua tersangka lain selaku penerima sabu berinisial YSD (29) dan SR (25) ditangkap di depan lobi Hotel Hermes Palace, Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Kondisi Keluarga Yessy Sulit Ekonomi, Dedi Mulyadi Menguak Alasannya, Padahal Ayahnya Anggota TNI
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (buronan) di tempat yang sudah ditentukan," jelas Krisno.
Dari pengungkapan kasus ini, Krisno mengklaim 340 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, 1 gram sabu tersebut diasumsikan dikonsumsi 4 orang dalam sehari dan 1 pil ekstasi dikonsumsi 1 orang perhari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa