Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua anggota TNI AD selaku tersangka kurir narkoba pada 5 Desember 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut barang bukti ini telah dimusnahkan menggunakan alat insenerator bersuhu tinggi di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara. Dalam pelaksanaannya turut melibatkan jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," kata Krisno kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya dua anggota TNI AD berinisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) ditangkap pada 5 Desember 2022 terkait kasus ini.
Menurut penuturan Krisno, kasus ini terungkap berawal dari informasi terkait akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia pada Oktober 2022.
Berbekal informasi tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RH dan YT di tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat ditangkap, lanjut Krisno, keduanya tengah berada di dalam mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1549 SR berikut barang bukti narkotika tersebut.
"Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, penyidik melakukan pengembangan. Hasilnya dua tersangka lain selaku penerima sabu berinisial YSD (29) dan SR (25) ditangkap di depan lobi Hotel Hermes Palace, Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Kondisi Keluarga Yessy Sulit Ekonomi, Dedi Mulyadi Menguak Alasannya, Padahal Ayahnya Anggota TNI
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (buronan) di tempat yang sudah ditentukan," jelas Krisno.
Dari pengungkapan kasus ini, Krisno mengklaim 340 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, 1 gram sabu tersebut diasumsikan dikonsumsi 4 orang dalam sehari dan 1 pil ekstasi dikonsumsi 1 orang perhari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?