Jelang pergantian tahun Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penertiban ke sebuah rumah kos di wilayah hukumnya. Penertiban tersebut berdasarkan adanya info masyarakat tentang adanya praktek asusila terselubung di tempat tersebut. Disamping itu, kegiatan tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.
"Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci," terang Sachrudin yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/12).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menambahkan atas penertiban tersebut pihaknya berhasil menjaring dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggannya.
Umumya para pelaku prostitusi online tersebut memanfaatkan aplikasi chat online dan sosial media untuk mencari pelanggan.
"Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media," jabar Wawan.
Keempat wanita yang terdiri dari tiga orang pelaku dan seorang "perantara" dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, namun pihaknya tidak menahan pelaku prostitusi tersebut
dan mengembalikan mereka ke pihak keluarga masing-masing.
"Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diijinkan kembali kekeluarganya dengan diberikan beberapa catatan," tutur Wawan.
"Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.” tutup Kasatpol.
Baca Juga: Bralink EV1, Motor Listrik Kebanggaan Purbalingga Karya Anak Bangsa
Berita Terkait
-
Tersangka Pembunuh Wanita Bertato di Sungai Cisadane DiBekuk, Satu Pelaku WNA
-
Klaim Salah Isi Data LHKPN, Segini Harta Kekayaan Kepala Satpol PP DKI
-
Profil Kasatpol PP DKI Arifin yang Hartanya Capai Rp24 M, Masuk Jajaran Pejabat Terkaya di Jakarta
-
Tidak Dikasih Pinjaman Untuk Bayar Utang, Bawahan Bunuh Atasannya di Mess Karyawan
-
MUFG dan Habitat Renovasi Warung UMKM dan Beri Pelatihan Literasi Keuangan Upaya Sejahterahkan Pedagang Kecil di Mauk, Kab. Tangerang
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Ternyata, Pertemanan Dewasa yang Tulus Tidak Perlu Selalu Bersama
-
Bank Mega Syariah Cetak Laba Rp79,97 Miliar di Triwulan I 2026
-
Mauricio Souza Wanti-wanti Persija, Persijap Bisa Jadi Batu Sandungan
-
Perkuat Industri Asuransi, LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi
-
Beda Deodoran dan Antiperspirant, Mana yang Ampuh Mengatasi Bau Badan?
-
5 Lip Balm Lokal Castor Oil: Rahasia Bibir Lembap Seharian!
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata