Jelang pergantian tahun Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penertiban ke sebuah rumah kos di wilayah hukumnya. Penertiban tersebut berdasarkan adanya info masyarakat tentang adanya praktek asusila terselubung di tempat tersebut. Disamping itu, kegiatan tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.
"Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci," terang Sachrudin yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/12).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menambahkan atas penertiban tersebut pihaknya berhasil menjaring dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggannya.
Umumya para pelaku prostitusi online tersebut memanfaatkan aplikasi chat online dan sosial media untuk mencari pelanggan.
"Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media," jabar Wawan.
Keempat wanita yang terdiri dari tiga orang pelaku dan seorang "perantara" dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, namun pihaknya tidak menahan pelaku prostitusi tersebut
dan mengembalikan mereka ke pihak keluarga masing-masing.
"Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diijinkan kembali kekeluarganya dengan diberikan beberapa catatan," tutur Wawan.
"Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.” tutup Kasatpol.
Baca Juga: Bralink EV1, Motor Listrik Kebanggaan Purbalingga Karya Anak Bangsa
Berita Terkait
-
Tersangka Pembunuh Wanita Bertato di Sungai Cisadane DiBekuk, Satu Pelaku WNA
-
Klaim Salah Isi Data LHKPN, Segini Harta Kekayaan Kepala Satpol PP DKI
-
Profil Kasatpol PP DKI Arifin yang Hartanya Capai Rp24 M, Masuk Jajaran Pejabat Terkaya di Jakarta
-
Tidak Dikasih Pinjaman Untuk Bayar Utang, Bawahan Bunuh Atasannya di Mess Karyawan
-
MUFG dan Habitat Renovasi Warung UMKM dan Beri Pelatihan Literasi Keuangan Upaya Sejahterahkan Pedagang Kecil di Mauk, Kab. Tangerang
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP