Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap aksi pembunuhan yang terjadi di salah satu toko buah kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Minggu (18/12/2022). Pelaku yang diketahui berinisial SP (28) tega menghabisi atasan tempatnya bekerja karena tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp250 ribu untuk membayar utang.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah salah satu rekan korban curiga karena tidak ada kabar dan melihat korban di lokasi kerja sejak Minggu siang. Atas kecurigaan tersebut rekan korban kemudian memeriksa kamar mess karyawan dimana korban tinggal. Namun, yang ditemuinya justru tubuh korban sudah tergeletak di atas kasur tak bernyawa.
Berdasarkan penyidikan, pelaku nekat mengakhiri nyawa korban karena kesal tidak dipinjami uang. Diketahui korban yang menjabat sebagai kepala toko juga merupakan bendahara di mess karyawan toko Total Buah Serpong.
"Korban ini kepala toko dan bendahara mess, jadi pelaku tahu korban ada uang. Pelaku kesal karena tak dipinjami uang untuk menebuh motor mertua yang dia gadai karena terlilit hutang," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat rilis, Senin (19/12/2022).
Sarly juga mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan seolah-olah baru datang dan tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.
Namun, aksi pembunuhan tersebut terungkap setelah aparat memintai keterangan pelaku sebagi salah satu saksi dan mencocokkan luka cakaran di wajahnya dengan potongan kuku korban yang patah.
"Setelah interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap korban karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp250 ribu kepada tersangka,” ungkapnya.
Berkat penelusuran petugas dalam memintai keterangan, pelaku mengaku menghabisi nyawa atasannya dengan mencekik dan membekap korban dengan bantal di atas kasur. Setelah dipastikan tewas, Pelaku SP membawa sejumlah barang berharga milik korban.
"Pelaku membawa kabur perhiasan gelang tangan dan kaki, sejumlah uang dan handphone milik korban. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam karung dan diamankan di suatu tempat oleh pelaku," ungkapnya.
Baca Juga: Ibu Malika Anastasya Bocah Perempuan Korban Penculikan: Ya Allah, Enggak Nyangka Dia Orang Jahat!
Atas perbuatannya itu pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
"Pelaku diancam dengan hukuman pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara," tegas Sarly.
Berita Terkait
-
Saksi Sidang Ferdy Sambo Pastikan Tak Ada Luka Penganiayaan di Tubuh Brigadir Yosua
-
Penembakan di Rumah Kawasan Pancoran Dipicu Perselisihan Kakak dan Adik, Barbuk Sudah Disita Polisi
-
Telak! Kriminolog Heran Ferdy Sambo Masih Ingin Main Bulu Tangkis Sebelum Eksekusi Yosua: Bukti Berencana
-
Posting Ceramah UAS, Cara Syahrini Kuatkan Diri dari Terpaan Isu Cerai dan Pembunuhan Karakter
-
Berondok di Bekasi, Polisi Padang Pariaman Jemput IRT Penipu Arisan Online
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai