Alasan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lantaran beberapa aspek, hal itu kata pengacaranya Rasamala Aritonang, Jumat (30/12/2022).
Rasamala Aritonang mengurai beberapa aspek gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sekait dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Ia mengakui kalau terdakwa Ferdy Sambo patuh dan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akan tetapi kata Rasmala Aritonang, ada beberapa aspek yang menurut kliennya terjadi kesalahan terhadap putusan PTDH terhadapnya.
"Menurut beliau ada beberapa aspek administratif dan prosedural yang ia nilai belum terpenuhi," terang Rasamala.
Sekadar mengetahui bahwa Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari kesatuan Polri, tercatat pada tanggal 26 September 2022 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022.
Ia kemudian mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Jokowi maupun Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Perihal gugatan termaktub dalam situs laman internet PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut Isi Gugatan Terdakwa Ferdy Sambo
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. - Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Berani! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
Terkini
-
Ingin Mudik Lebaran 2026 Tanpa Drama Macet? Manfaatkan Aplikasi Travoy Ini
-
Rahasia Meredam Pikiran Berisik: Ganti Scrolling dengan Ritual 15 Menit Ini
-
Pemudik Kendaraan Listrik Diprediksi Melonjak 60 Persen, PLN Siapkan Ribuan SPKLU
-
Punya Harta Rp7,3 Miliar, Isi Garasi Gus Alex Eks Staf Menag Yaqut Ternyata Sederhana Sekali
-
Lebaran Tanpa Opor Ayam? Ini Alasan Hidangan Ini Jadi Jantung Silaturahmi Lebaran
-
Review Good Boy: Aksi Brutal Mantan Atlet Jadi Polisi yang Bikin Tegang
-
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Maret 2026, Klaim Paket Acak Gratis
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Polisi Resmi Rilis Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
Apresiasi Atlet ASEAN Para Games ke-13, BRI Sukses Salurkan Bonus Rp365 Miliar