Alasan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lantaran beberapa aspek, hal itu kata pengacaranya Rasamala Aritonang, Jumat (30/12/2022).
Rasamala Aritonang mengurai beberapa aspek gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sekait dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Ia mengakui kalau terdakwa Ferdy Sambo patuh dan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akan tetapi kata Rasmala Aritonang, ada beberapa aspek yang menurut kliennya terjadi kesalahan terhadap putusan PTDH terhadapnya.
"Menurut beliau ada beberapa aspek administratif dan prosedural yang ia nilai belum terpenuhi," terang Rasamala.
Sekadar mengetahui bahwa Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari kesatuan Polri, tercatat pada tanggal 26 September 2022 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022.
Ia kemudian mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Jokowi maupun Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Perihal gugatan termaktub dalam situs laman internet PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut Isi Gugatan Terdakwa Ferdy Sambo
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. - Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Berani! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Update Harga Dexlite Hari Ini 4 Mei 2026, Mengapa Naik Lagi?
-
Pemerintah Minta Diversifikasi Produk IKM Demi Tumbuhkan Ekspor Kerajinan
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
5 Bedak Padat yang Bisa Refill, Hemat dan Praktis Tanpa Beli Kemasan Baru
-
Sesko Cetak Gol Kontroversial, Arne Slot Sebut Ada Konspirasi VAR Lawan Liverpool
-
Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.337 pada Awal Bulan Mei
-
5 Drama Korea Terbaru Tayang Mei 2026, Ada Proyek Baru Cha Eun-woo!
-
Fakta Unik Inter Milan Scudetto: Pembuktian Manis Cristian Chivu Lawan Mantan
-
My Hero Academia Umumkan Anime Pendek I Am a Hero Too, Angkat Kisah Eri