Alasan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, lantaran beberapa aspek, hal itu kata pengacaranya Rasamala Aritonang, Jumat (30/12/2022).
Rasamala Aritonang mengurai beberapa aspek gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sekait dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Ia mengakui kalau terdakwa Ferdy Sambo patuh dan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akan tetapi kata Rasmala Aritonang, ada beberapa aspek yang menurut kliennya terjadi kesalahan terhadap putusan PTDH terhadapnya.
"Menurut beliau ada beberapa aspek administratif dan prosedural yang ia nilai belum terpenuhi," terang Rasamala.
Sekadar mengetahui bahwa Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari kesatuan Polri, tercatat pada tanggal 26 September 2022 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022.
Ia kemudian mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Jokowi maupun Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Perihal gugatan termaktub dalam situs laman internet PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut Isi Gugatan Terdakwa Ferdy Sambo
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022. - Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Berani! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo