Legowo Budi Harjo dkk kena periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/1/2023). Atas laporan dugaan maling pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank TNI-AL.
Pengadaan tersebut atas desposisi di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2018. KPK memeriksa Legowo Budi Harjo selaku pimpinan Proyek Kapal AT2 dari tahun 2013 - 2020 bersama enam saksi lain dugaan kasus tersebut.
Beberapa dari mereka antara lain, Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa, Nanang Hamdani Basnawi, Staf Keuangan PT BTP, Nurwasiah dan Sugeng Riyadi kurir di PT Bumiloka Tegar Perkasa.
"KPK memeriksa mereka sebagai saksi, dan para saksi itu serangkai mulai dari direktur perusahaan sampai kurir," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri kepada jurnalis di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 20 Januari 2023.
Ali Fikri melanjutkan, para saksi lainnya seperti koordinator Penyelesaian Pembangunan Kapal Baru Proyek Kapal AT1, AT2, dan Kapal Perintis 750 DWT di lingkungan PT Dok, Syamsul Sidik, dan Direktur Utama PT DKB tahun 2014 -2015, Tjahyadi DP Manulang termasuk mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), Riry Syeried Jetta.
Sudah Kantongi Nama Tersangka Dugaan Maling Kapal Angkut
KPK sudah mengantongi nama-nama terduga maling pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) yang di desposisi Kemenhan 2012-2018.
"Kami akan umumkan dalam waktu dekat, dan sekarang pemeriksaan para saksi di gedung Merah Putih," kata Ali Fikri kepada jurnalis melansir dari Suara.com, Jumat (20/1/2023).
Lembaga anti-rasuah itu telah melakukan pulbaket terhadap kasus termasuk pasal untuk para tersangka.
"Tim penyidik anggap cukup atas pulbaket atau pengumpulan alat bukti oleh KPK. Tinggal ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali Fikri, Kamis malam (19/1/2023).
Baca Juga: Cerita Tiko dulu dan Sekarang yang Jauh Berbanding Terbalik, Anak Manja Dikeluarga Kaya
Bagaimana dengan kerugian negara bang ? "Kalau kerugian negara atas kasus perkara korupsi ini mencapai puluhan miliar," ujar. [*]
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Lukas Enembe, Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda Dipanggil KPK untuk Diperiksa Soal APBD dan Dana Otsus
-
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertahanan KPK, Panggil 7 Saksi Direktur Perusahaan hingga Kurir
-
Istri dan Anak Lukas Enembe Diduga Terlibat Penentuan Pemenangan Proyek pada Dugaan Suap APBD Papua
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular