/
Jum'at, 20 Januari 2023 | 18:40 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. (Kariadil Harefa)

Mega proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar mulai tercium aliran dana suap dan gratifikasinya, bahkan sampai siapa penentu pemenang tender proyek.

Menurut data dari intelijen KPK bahwa ada keterlibatan keluarga Lukas Enembe. Hal ini berdasar penyisiran dan pemeriksaan istri dan anak Enembe di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Istri Lukas Enembe bernama Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe anak mereka, merupakan saksi kunci dalam penentuan mega proyek pembangunan senilai puluhan miliar tersebut.

Data tersebut diperkuat pula dengan pernyataan Kabag (kepala bagian) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada jurnalis, kemarin.

"Istri dan anak Lukas Enembe diduga kuat dan merupakan saksi kunci penentu siapa pemenang proyek senilai Rp41 miliar. Yang melibatkan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka," kata Ali.

Pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, dalam penyelidikan supervisi KPK menyebutkan, bahwa tersangka Rijatno, melakukan suap sebesar 1 miliar rupiah kepada Lukas Enembe.

Gubernur Papua Lukas Enembe (sumber: Suara.com/Alfian Winanto,)

Ini terjadi setelah penentuan pemenang project tiga pembangunan besar di Provinsi Papua. "Nah, dari sana penyidik kemudian memeriksa istri dan anak Enembe, karena ada penyerahan sejumlah duit dari tersangka Rijatno ke Lukas Enembe," sambung Ali Fikri kepada wartawan, Kamis kemarin (19/1/2023) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Seserahan uang tersebut berapa angkanya bang? Ali Fikri menjawab, kalau Direktur PT. Tabi Bangun Papua menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar.

Sekadar mengetahui secara rekam jejak PT. Tabi Bangun Papua beralamat di Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua merupakan perusahaan yang bergerak di bidang farmasi. Informasinya perusahaan itu juga belum punya rekam jejak pengerjaaan infrastruktur.

Baca Juga: Soal Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Komisi VIII DPR Gelar FGD Tertutup Bareng Kemenag Sore Ini

Perusahaan tersebut kemudian memenangkan tender mega proyek pembangunan di Papua senilai 41 miliar rupiah. Alokasi dana tiga pembangunan infrastruktur tersebut berasal dari dana APBD Provinsi Papua.

Yang kemudian KPK membidik Ketua DPRD Papua Yunus Wonda, sebagai pucuk pimpinan di DPRD. Sebab dalam pengesahan anggaran APBD tersebut harus persetujuan anggota dewan lewat rapat paripurna.

"KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Ketua DPRD Provinsi Papua, Yunus Wonda," tutup Ali Fikri kepada jurnalis di gedung Merah Putih KPK. [*]

Load More