Terdakwa Bharada E penembak Brigadir J divonis 12 tahun penjara, setelah jaksa Rabu (18/1/2023) membacakan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Beda halnya dengan majikan perempuannya, Putri Candrawathi, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E seakan pasrah dengan tuntutan hukuman terhadapnya, 12 tahun penjara. Sebelum membacakan pleidoi, bekas ajudan Ferdy Sambo itu mengutip salah satu ayat Alkitab, Mazmur 34:19.
Kurang lebih bunyinya berikut ini: Tuhan itu dekat kepada orang-orang yang patah hati, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya (terjemahan bahasa Indonesia-red)
"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya," sampai Bharada E sebelum membacakan pledoi atas tuntutan JPU terhadapnya.
Karir Bharada E tamat sebagai personel Polri, setelah mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Menurut Richard bahwa dirinya selalu setia terhadap negara dan pimpinan.
Kesetiaan terhadap negara tersebut telah ia tanamkan dalam jiwa. Ia menilai bahwa apa yang telah menimpanya saat ini, sampai tega menembak Brigadir J adalah penyesalan terbesar dan menjadi pembelajaran penting dalam hidupnya.
"Kiranya Tuhan menolong saya," kata Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard dengan 12 tahun kurungan penjara, atas kasus atau perbuatan melawan hukum yakni menghilangkan nyawa orang.
Baca Juga: Paras Millen Cyrus Bikin Pangling Netizen: Bukan Sembarang Generik
Sejak mengikuti persidangan, JPU memandang bahwa Bharada E tidak menghilangkan unsur pidana, baik itu alasan dari pemaafan atau pembenar.
"Semuanya kami buktikan atas dasar analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) minggu lalu. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten