Terdakwa Bharada E penembak Brigadir J divonis 12 tahun penjara, setelah jaksa Rabu (18/1/2023) membacakan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Beda halnya dengan majikan perempuannya, Putri Candrawathi, ia dituntut hukuman 8 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E seakan pasrah dengan tuntutan hukuman terhadapnya, 12 tahun penjara. Sebelum membacakan pleidoi, bekas ajudan Ferdy Sambo itu mengutip salah satu ayat Alkitab, Mazmur 34:19.
Kurang lebih bunyinya berikut ini: Tuhan itu dekat kepada orang-orang yang patah hati, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya (terjemahan bahasa Indonesia-red)
"Izinkanlah saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya," sampai Bharada E sebelum membacakan pledoi atas tuntutan JPU terhadapnya.
Karir Bharada E tamat sebagai personel Polri, setelah mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Menurut Richard bahwa dirinya selalu setia terhadap negara dan pimpinan.
Kesetiaan terhadap negara tersebut telah ia tanamkan dalam jiwa. Ia menilai bahwa apa yang telah menimpanya saat ini, sampai tega menembak Brigadir J adalah penyesalan terbesar dan menjadi pembelajaran penting dalam hidupnya.
"Kiranya Tuhan menolong saya," kata Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard dengan 12 tahun kurungan penjara, atas kasus atau perbuatan melawan hukum yakni menghilangkan nyawa orang.
Baca Juga: Paras Millen Cyrus Bikin Pangling Netizen: Bukan Sembarang Generik
Sejak mengikuti persidangan, JPU memandang bahwa Bharada E tidak menghilangkan unsur pidana, baik itu alasan dari pemaafan atau pembenar.
"Semuanya kami buktikan atas dasar analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) minggu lalu. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral Podcast Raditya Dika: Bongkar Rahasia Bertahan Hidup dari Gigitan Ular
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Pencinta Sepak Bola Wajib Baca: Tips Beli Jersey Orisinal Piala Dunia 2026
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya