Ryszard Bleszynski saudara artis wanita Tamara Bleszynski menggugat kakaknya. Lantaran kesal dengan perbuatan sang artis. Ia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ryszard Bleszynski tidak terima perbuatan kakaknya, selain terutang atas pengobatan sang bapak mereka, bernama Zbigniew Bleszynski.
Bukan itu saja, Ryszard Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Susanti Agustina mengemukakan, kalau Tamara Bleszynski diduga menggelapkan warisan bapak mereka, yakni salah satu hotel yang berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Susanti dengan detail mengemukakan kliennya kecewa dengan Tamara lantaran dianggap kabur dari tanggung jawab.
Yang mana ketika itu sekira 26 Desember 2001, Tamara Bleszynski yang berstatus anak dua itu meneken pakta perjanjian, yang tertuang di dalam surat itu bersedia menanggung biaya berobat kakek Teuku Rassya dan Kenzou itu.
Pada pakta perjanjian itu, Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski, kata Susanti biaya perobatan bapak, mereka tanggung berdua.
Ketika itu bapak mereka, Zbigniew Bleszynski sedang dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat. Justru hal itu urung terlaksana, sehingga Ryszard menggugat kakaknya Tamara senilai Rp 34 miliar.
Nilai gugatan itu juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. "Kerugian materiil senilai Rp4 miliar dan immateriil Rp30 miliar, jadi totalnya 34 miliar rupiah," sebutnya di PN Jakarta Selatan.
Gegara perkara apa? Djuyamto menjawab, "Terkait gugatan wanprestasi".
Baca Juga: Cantiknya Wulan Guritno Dalam Balutan Blouse Jumpsuit, Berikut Link Nonton Open BO
Sementara itu terkait biaya perobatan, Susanti menerangkan, dari pakta perjanjian keduanya, ternyata selama 21 tahun tidak pernah terealisasi.
"(Biaya) sebesar kurang lebih USD103.000," kata Susanti, Kamis (26/1/2023).
Walau demikian, saudara dari Tamara sangat kesal dan jengkel lagi. Lantaran Tamara diduga menggelapkan dana hotel warisan bapak mereka yang berada di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Informasi terkait artis Tamara Bleszynski kena gugat saudara kandung tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan:
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Lahir, Nama Unik Jadi Sorotan
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
CFD Ampera Palembang Minggu III Membludak, Warga Protes Jalan Ditutup Sampai Jam 9 dan Parkir Mahal
-
Dunia Koas yang Mencekam: Mengapa Gudang Merica Jadi Film Horor Paling Ditunggu di 2026?
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Plafon Rp25-50 Juta Jadi Favorit UMKM di Makassar, BRI Catatkan Tren Positif di Awal 2026
-
Dana Rp62 Miliar Dikucurkan untuk Program Beasiswa Mahasiswa di Riau