/
Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:25 WIB
Ilustrasi berkas-berkas pajak, apa itu pemutihan pajak kendaraan (pexels)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi tenggat waktu bagi warga Indonesia untuk membuat laporan pajak atau SPT tahunan.

Bingung bagaimana cara lapor pajak online, simak tips cara lapor SPT tahunan menggunakan e-filling pajak 2023.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa batas waktu untuk membuat laporan SPT tahunan 2022 berada pada ambang batas 31 Maret 2023 kedepan.

Sehingga bagi sobat suara serang yang belum membuat laporan SPT dapat mengakses djp online pajak berikut ini.

Caranya gampang apalagi sudah ada aplikasi djp pajak yang bisa sobat akses via Google Play atau Play Store.

Berikut ini cara lapor pajak online dengan menyimak tips cara lapor spt tahunan menggunakan e-billing pajak 2023.

Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023 (sumber: Instagram/pajakjateng1)

Langkah dan Cara Lapor Pajak Online 2023:


1. Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi


5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT


11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Baca Juga: Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022

Load More