Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi tenggat waktu bagi warga Indonesia untuk membuat laporan pajak atau SPT tahunan.
Bingung bagaimana cara lapor pajak online, simak tips cara lapor SPT tahunan menggunakan e-filling pajak 2023.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa batas waktu untuk membuat laporan SPT tahunan 2022 berada pada ambang batas 31 Maret 2023 kedepan.
Sehingga bagi sobat suara serang yang belum membuat laporan SPT dapat mengakses djp online pajak berikut ini.
Caranya gampang apalagi sudah ada aplikasi djp pajak yang bisa sobat akses via Google Play atau Play Store.
Berikut ini cara lapor pajak online dengan menyimak tips cara lapor spt tahunan menggunakan e-billing pajak 2023.
Langkah dan Cara Lapor Pajak Online 2023:
1. Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Isi password (kata sandi)
4. Isi kode verifikasi
5. Tekan login
6. Klik e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
9. Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Baca Juga: Yang ditunggu tunggu 'Pemutihan' Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2022
Berita Terkait
-
Cara Lapor Pajak Online, Simak Tips Lapor SPT Tahunan Pribadi e-Billing Pajak 2023
-
Rumah seluas 3000 Meter Persegi Pemberian Negara untuk Jokowi Pensiun Bebas Pajak
-
Jasa Raharja: Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan
-
Pejabat Gubernur Banten Rangkul Generasi Muda Akrab Teknologi dan Taat Pajak
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata