Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menentukan lokasi yang akan dibangunkan rumah pemberian negara yang akan ia tinggali setelah pensiun jabatannya pada tahun 2024.
Adapaun lokasi dan lahan yang telah dipilih oleh Jokowi terletak di desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan sebidang tanah seluas 3000 meter.
Terkait aturan pemberian rumah dari negara untuk presiden setelah pensiun tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Perpres 52 tahun 2014 tersebut ditetapkan oleh Presiden SBY di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014.
Tak hanya diberikan tanah dan bangunan rumah, berikut pajaknya pun juga diatur dalam perpres tersebut pada Pasal 5 Perpres 52 tahun 2014 yang menerangkan jika segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden ditanggung oleh negara.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono membenarkan terkait lokasi tanah yang akan dibangun rumah pemberian negara kepada Jokowi nantinya.
“(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli tanahnya,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).
Menurut Juliyatmo, rumah yang bakal diperuntukan kepada Jokowi itu akan dibangun di atas lahan seluas 3000 meter persegi.
Meski berada di Karanganyar, namun lokasi rumah pemberian negara itu diyakini tidak berada jauh dari kediaman pribadi Jokowi yang berada daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Baca Juga: 'Tsunami Resign' Kader PSI Masih akan Berlanjut, Grace Natalie: Jangan Kaget Ini Pemurnian
Tag
- # pajak
- # pajak rumah presiden
- # presiden joko widodo
- # rumah pensiun jokowi
- # rumah pemberian negara
- # desa gajahan
- # kecamatan colomadu
- # perpres 52 tahun 2014
- # pasal 5 perpres 52 tahun 2014
- # bupati karanganyar
- # juliyatmono
- # kediaman pribadi jokowi
- # bebas pajak
- # okowi pensiun
- # pemberian negara
Berita Terkait
-
Jokowi pilih lokasi Rumah Pemberian Negara cuma 3.000 M2 di Kampung, Beda dengan Rumah SBY 4.000 M2 di Kawasan Elit
-
Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Jokowi Terbebas dari Urusan Pajak
-
Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar
-
Gaya Musim Dingin Iriana Jokowi Jadi Sorotan Saat Kunjungi Brussels, Pakai Barang Branded Lagi?
-
Terungkap! Reshuffle Jaksa Agung M Prasetyo Pemicu Keretakan Jokowi dengan Surya Paloh
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Rilis Visual Baru, Film Anime Made in Abyss Part 1 Umumkan Tanggal Tayang
-
Tanggapan Pengamat Soal Bitcoin Bisa Dibobol Kurang dari 10 Menit dengan Komputer Kuantum
-
Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis IndonesiaKorsel
-
Bertemu Jokowi, Dubes Iran Sampaikan Situasi Terkini Perang dan Harapan Perdamaian
-
Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global
-
Tragedi Subuh di Sungai Citanduy: Detik-detik Truk Terjun Bebas 13 Meter, Sopir Hilang Ditelan Arus
-
BRI Konsisten Perkuat Operasional Perbankan Hijau dan Tekan Emisi Karbon
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati
-
Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali