Suara.com - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tangisnya tampak pecah saat menanti keadilan bagi mendiang putranya dibacakan.
Rosti menyatakan akan menyerahkan vonis hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lain sepenuhnya kepada hakim. Sebagai ibu, ia hanya berharap sang hakim mendengarkan jeritan hatinya agar mendiang putranya bisa mendapatkan keadilan.
"Biarlah nanti vonis hukum dari hakim. Oleh kami keluarga, semoga mendapatkan hukuman terhadap terdakwa hukumannya, yaitu hukuman yang sepantasnya saja," ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Rosti secara khusus menyoroti peran Putri Candrawathi. Ia mengaku miris dan hancur dengan pengakuan istri Ferdy Sambo itu yang telah memfitnah hingga merampas nyawa anaknya dengan keji.
"Sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat-sangat kecewa dan sangat-sangat miris hati," ujar Rosti saat ditemui wartawan
"(Terdakwa) membuat luka yang sangat dalam karena anak saya, nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab. Lalu digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," sambungnya.
Rosti menyebut sosok Ferdy Sambo bersama terdakwa lain seharusnya bekerja sebagai penegak hukum. Namun kenyataannya, kata Rosti, yang terjadi justru mereka menjadi pelaku pembunuhan yang telah membantai nyawa sang anak.
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Tetapi mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," ucap Rosti.
Karena itu, ibunda Yosua ini berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal kepada terdakwa. Secara khusus ia juga mengharapkan agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana, selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," harap Rosti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri. Hal itu pun membuat Rosti tidak terima. Ia mengharapkan agar hakim menjatuhkan vonis sedikitnya 15 tahun untuk Putri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
"Kami mengharapkan di atas 15 hingga 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana, pasal 340," tambahnya.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya
-
Diungkap Hakim, Ferdy Sambo Ungkap Pangkat Tinggi Tidak Ada Gunanya jika Keluarganya Dilecehkan
-
Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka
-
Menilik Arti Relasi Kuasa: Jadi Alasan Hakim Ragukan Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi
-
Hakim Ungkit Adanya Meeting of Mind Para Terdakwa untuk Membunuh Brigadir J
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Dapur MBG Penyebab Keracunan di SDN Gedong Tak Bersertifikat, Komnas PA Tuntut Tanggung Jawab Hukum
-
Anggota DPR Desak 'Rebranding' Program Makan Bergizi: 'Gratis'-nya Dihapus, Konotasinya Negatif
-
22 Siswa SDN 01 Gedong Diduga Keracunan MBG, Pramono Anung Enggan Berkomentar
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!
-
Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti