Suara.com - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tangisnya tampak pecah saat menanti keadilan bagi mendiang putranya dibacakan.
Rosti menyatakan akan menyerahkan vonis hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lain sepenuhnya kepada hakim. Sebagai ibu, ia hanya berharap sang hakim mendengarkan jeritan hatinya agar mendiang putranya bisa mendapatkan keadilan.
"Biarlah nanti vonis hukum dari hakim. Oleh kami keluarga, semoga mendapatkan hukuman terhadap terdakwa hukumannya, yaitu hukuman yang sepantasnya saja," ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Rosti secara khusus menyoroti peran Putri Candrawathi. Ia mengaku miris dan hancur dengan pengakuan istri Ferdy Sambo itu yang telah memfitnah hingga merampas nyawa anaknya dengan keji.
"Sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat-sangat kecewa dan sangat-sangat miris hati," ujar Rosti saat ditemui wartawan
"(Terdakwa) membuat luka yang sangat dalam karena anak saya, nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab. Lalu digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," sambungnya.
Rosti menyebut sosok Ferdy Sambo bersama terdakwa lain seharusnya bekerja sebagai penegak hukum. Namun kenyataannya, kata Rosti, yang terjadi justru mereka menjadi pelaku pembunuhan yang telah membantai nyawa sang anak.
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Tetapi mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," ucap Rosti.
Karena itu, ibunda Yosua ini berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal kepada terdakwa. Secara khusus ia juga mengharapkan agar Putri Candrawathi dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana, selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," harap Rosti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri. Hal itu pun membuat Rosti tidak terima. Ia mengharapkan agar hakim menjatuhkan vonis sedikitnya 15 tahun untuk Putri karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP.
"Kami mengharapkan di atas 15 hingga 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana, pasal 340," tambahnya.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Ini Alasannya
-
Diungkap Hakim, Ferdy Sambo Ungkap Pangkat Tinggi Tidak Ada Gunanya jika Keluarganya Dilecehkan
-
Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka
-
Menilik Arti Relasi Kuasa: Jadi Alasan Hakim Ragukan Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi
-
Hakim Ungkit Adanya Meeting of Mind Para Terdakwa untuk Membunuh Brigadir J
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas