Suara.com - Sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar oleh PN Jaksel untuk mengadili 5 orang tersangka kasus Brigadir J sudah dimulai sejak hari ini, Senin (13/02/2023).
Pada persidangan vonis ini, Ferdy Sambo selaku otak dalam penembakan Brigadir J ini menjadi orang pertama dari 5 orang tersangka yang akan menerima vonis dari hakim usai melalui berbagai proses sidang. Simak inilah fakta fakta sidang vonis kasus penembakan Brigadir J selengkapnya.
1. Digelar selama 3 hari
PN Jaksel sendiri telah menjadwalkan bahwa sidang vonis ini akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu sejak hari Senin, 13 Februari hingga 15 Februari 2023 mendatang.
Sebelumnya, para tersangka ini telah mendengar tuntutan dari JPU, dimana 3 orang tersangka yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 8 tahun, Bharada E selaku eksekutor dalam penembakan dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo selaku otak dalam penembakan ini dituntut seumur hidup penjara.
2. Pengamanan dengan metode tactical wall game
Kasus penembakan Brigadir J ini pun membuat pergolakan di masyarakat, terutama kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang semakin menurun. Hal ini membuat pihak Kepolisian akhirnya memutuskan untuk menggunakan metode tactical wall game demi mengamankan jalannya persidangan vonis Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya,
3. Urutan persidangan
Dalam persidangan vonis ini, Ferdy Sambo akan diadili bersama sang istri, Putri Chandrawathi yang sebelumnya juga dituntut hukuman penjara selama 8 tahun karena dianggap melakukan tindakan acuh terhadap skenario penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Baca Juga: Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka
Persidangan vonis pertama ini dilaksanakan pada Senin (13/02/2023), selanjutnya pada Selasa (14/02/2023) persidangan vonis dilanjutkan untuk mengadili tersangka Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sidang vonis terakhir tersangka kasus penembakan Brigadir J ini dilakukan dengan mengadili eksekutor, yaitu Bharada E pada Rabu, (15/02/2023) lusa mendatang,
4. Kemungkinan pledoi ditolak mencuat
Dalam beberapa sidang sebelumnya, hakim secara kompak menolak semua pledoi dari para tersangka dengan dasar UU yang cukup jelas. Hal ini pun kembali mencuat bahwa pembelaan para tersangka pada sidang replik beberapa waktu lalu tidak akan membuat hakim meringankan hukuman penjara mereka semua. Hal ini disebabkan karena nota pembelaan sebelumnya tidak begitu dipertimbangkan oleh hakim.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka
-
Menilik Arti Relasi Kuasa: Jadi Alasan Hakim Ragukan Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi
-
Hakim Ungkit Adanya Meeting of Mind Para Terdakwa untuk Membunuh Brigadir J
-
Hadapi Vonis, Ferdy Sambo Pernah Disebut Masuk Lingkaran Bisnis Haram
-
3 Poin Hakim Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa Yosua, Ungkap Motif yang Tepat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru