Suara.com - Sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar oleh PN Jaksel untuk mengadili 5 orang tersangka kasus Brigadir J sudah dimulai sejak hari ini, Senin (13/02/2023).
Pada persidangan vonis ini, Ferdy Sambo selaku otak dalam penembakan Brigadir J ini menjadi orang pertama dari 5 orang tersangka yang akan menerima vonis dari hakim usai melalui berbagai proses sidang. Simak inilah fakta fakta sidang vonis kasus penembakan Brigadir J selengkapnya.
1. Digelar selama 3 hari
PN Jaksel sendiri telah menjadwalkan bahwa sidang vonis ini akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu sejak hari Senin, 13 Februari hingga 15 Februari 2023 mendatang.
Sebelumnya, para tersangka ini telah mendengar tuntutan dari JPU, dimana 3 orang tersangka yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 8 tahun, Bharada E selaku eksekutor dalam penembakan dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo selaku otak dalam penembakan ini dituntut seumur hidup penjara.
2. Pengamanan dengan metode tactical wall game
Kasus penembakan Brigadir J ini pun membuat pergolakan di masyarakat, terutama kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang semakin menurun. Hal ini membuat pihak Kepolisian akhirnya memutuskan untuk menggunakan metode tactical wall game demi mengamankan jalannya persidangan vonis Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya,
3. Urutan persidangan
Dalam persidangan vonis ini, Ferdy Sambo akan diadili bersama sang istri, Putri Chandrawathi yang sebelumnya juga dituntut hukuman penjara selama 8 tahun karena dianggap melakukan tindakan acuh terhadap skenario penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Baca Juga: Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka
Persidangan vonis pertama ini dilaksanakan pada Senin (13/02/2023), selanjutnya pada Selasa (14/02/2023) persidangan vonis dilanjutkan untuk mengadili tersangka Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sidang vonis terakhir tersangka kasus penembakan Brigadir J ini dilakukan dengan mengadili eksekutor, yaitu Bharada E pada Rabu, (15/02/2023) lusa mendatang,
4. Kemungkinan pledoi ditolak mencuat
Dalam beberapa sidang sebelumnya, hakim secara kompak menolak semua pledoi dari para tersangka dengan dasar UU yang cukup jelas. Hal ini pun kembali mencuat bahwa pembelaan para tersangka pada sidang replik beberapa waktu lalu tidak akan membuat hakim meringankan hukuman penjara mereka semua. Hal ini disebabkan karena nota pembelaan sebelumnya tidak begitu dipertimbangkan oleh hakim.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Instruksi 'Hajar Chad' Ferdy Sambo Dianggap Majelis Hakim Bantahan Kosong Belaka
-
Menilik Arti Relasi Kuasa: Jadi Alasan Hakim Ragukan Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi
-
Hakim Ungkit Adanya Meeting of Mind Para Terdakwa untuk Membunuh Brigadir J
-
Hadapi Vonis, Ferdy Sambo Pernah Disebut Masuk Lingkaran Bisnis Haram
-
3 Poin Hakim Ragukan Putri Candrawathi Diperkosa Yosua, Ungkap Motif yang Tepat
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!