Senin (13/2/2023) kemarin Ferdy Sambo divonis hukuman mati, putusan tersebut saat majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso memberi hukuman pidana terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo baru saja menerima vonis hukuman mati, tuntutan tersebut dibacakan majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Walau demikian vonis hukuman mati, Sambo dapat saja lepas dari hukuman pidana. Salah satunya dari undang-undang grasi presiden.
Grasi presiden tersebut tertuang atau telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: "Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung".
Dasar itu yang kemudian jadi atensi mantan hakim Asep Iwan Iriawan. Salah satu celah Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati selain grasi presiden, juga berpeluang di KUHP terbaru.
"Voni hukuman mati itu cuma alternatif, tiga tahun berjalan masuk KHUP baru," ucap Asep Iwan Iriawan, lansiran serang.suara.com, Selasa 14 Februari 2023, via Channel YouTube Metro TV.
"Jadi masyarakat jangan senang dulu atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo," cakapnya.
Asep Iwan Iriawan menerangkan, bahwa ia telah berulang kali menyampaikan di awal. "Kalau saya hakimnya saya matiin, ketika itu ada istilah pak Mahfud: Gerilya," ungkapnya.
Walau demikian sebut Asep, putusan tersebut tetap dihormati, "Majelis hakim menuruti kata hatinya," ungkap Asep.
Asep Iwan Iriawan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahiyangan menerangkan, celah lolosnya pecatan Polri itu (Fery Sambo) bisa saja di 2025 mendatang.
Baca Juga: Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Usai Video Lawas Hotman Paris Beredar
"RKUHP yang baru berlaku di tahun 2025, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," jelas Asep Iwan Iriawan.
Katanya lagi bisa saja Ferdy Sambo itu ajukan banding, "Anggaplah banding ditolak, katakan dikuatkan kasasi, atau menjalankan pelaksanaan PK (peninjauan kembali), pasti-pasti dilakukan (PK)," terang Asep.
Melansir dari serang.suara.com, Selasa (14/2/2023), bahwa vonis hukuman mati Sambo, majelis hakim sebut terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti sengaja menghilangkan nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat, hal itu jelas saat sidang 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penguatan itu melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J langsung diucapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat agenda sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Unsur dengan sengaja telah memenuhi," kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Promo Indomaret Fresh 1-15 Juni 2026: Diskon Susu, Buah, Sayur hingga Tempe Hemat 40%
-
Fajar/Fikri Syukuri Hasil Runner-up di Singapore Open 2026, Targetkan Hasil Lebih Baik ke Depan
-
Mathew Baker Promosi ke Timnas Indonesia Senior, Berpotensi Absen di Fase Grup Piala AFF U-19
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini
-
Teror Pocong Gegerkan Surabaya, Cak Ji Pasang Badan: Lak Onok, Tak Parani Temen, Rek!
-
Veda Ega Pratama Finis Kedelapan di Moto3 GP Italia 2026
-
IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout
-
Marco Bezzecchi Menangi MotoGP Italia 2026, Raih Kemenangan Keempat Musim Ini
-
Tinggalkan AC Milan, Statistik Rafael Leao Bersama Rossoneri Bikin Geleng-geleng