/
Kamis, 16 Februari 2023 | 16:13 WIB
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

SAH! Richard Eliezer Hanya Mendekam 1,5 Tahun Bui Setelah Kejagung Tidak Ajukan Banding
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer bisa bernafas lega menjalani hukuman vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Dengan demikian status hukum Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan dia harus menjalani 1,5 tahun bui atas perbuatannya.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar bahwa penasihat hukum Bharada E tidak mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan majelis hakim.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).

Vonis Ringan Bharada E

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan dalang utamanya Ferdy Sambo telah memutuskan 1 tahun 6 bulan bagi sang eksekutor Richard Eliezer. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus ini atau justice collaborator, atas dasar itulah yang meringankan hukuman bagi Bharada E.

Selain itu, dia juga bersikap sopan dan selama menjalani persidangan, belum pernah terlibat masalah hukum masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.

Baca Juga: Bahas Pendampingan Satu Data, Diskominfo-SP Sulsel Terima Kunjungan ICRAF

Load More