SAH! Richard Eliezer Hanya Mendekam 1,5 Tahun Bui Setelah Kejagung Tidak Ajukan Banding
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer bisa bernafas lega menjalani hukuman vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Dengan demikian status hukum Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan dia harus menjalani 1,5 tahun bui atas perbuatannya.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar bahwa penasihat hukum Bharada E tidak mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan majelis hakim.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).
Vonis Ringan Bharada E
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan dalang utamanya Ferdy Sambo telah memutuskan 1 tahun 6 bulan bagi sang eksekutor Richard Eliezer. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus ini atau justice collaborator, atas dasar itulah yang meringankan hukuman bagi Bharada E.
Selain itu, dia juga bersikap sopan dan selama menjalani persidangan, belum pernah terlibat masalah hukum masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.
Baca Juga: Bahas Pendampingan Satu Data, Diskominfo-SP Sulsel Terima Kunjungan ICRAF
Tag
Berita Terkait
-
Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E
-
Kiky Saputri Ngaku Terharu Hakim Wahyu Berikan Vonis Hukuman Mati ke Sambo: Hormat Setinggi-tingginya
-
Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi!
-
Divonis Ringan, Apakah Richard Eliezer Tetap Bisa Jadi Anggota Polri? Ini Kata Pengamat
-
Ayah Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo Tetap TikTokan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ekonomi Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen, 170 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Promo A&W Selama Mei 2026: Buy 1 Get 1 di Hari-hari Spesial
-
Deklarasi Bali Sepakati Enam Poin Krusial untuk Transformasi SEA Games
-
Aqua Sanctuary di Milan Design Week: Cara Kamar Mandi Berevolusi Jadi Ruang Kesejahteraan Emosional
-
Proses Meninggalnya Sang Ayah Dianggap Indah, Bunga Zainal: Papa Pergi setelah Semua Anak Kumpul
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Travelling Makin Happy, Valas Udah Ready dengan BRI Money Changer
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Perempuan Harus Mandiri, tapi Tetap Dihakimi: Realita yang Sering Terjadi