SAH! Richard Eliezer Hanya Mendekam 1,5 Tahun Bui Setelah Kejagung Tidak Ajukan Banding
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer bisa bernafas lega menjalani hukuman vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Dengan demikian status hukum Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan dia harus menjalani 1,5 tahun bui atas perbuatannya.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar bahwa penasihat hukum Bharada E tidak mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan majelis hakim.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).
Vonis Ringan Bharada E
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan dalang utamanya Ferdy Sambo telah memutuskan 1 tahun 6 bulan bagi sang eksekutor Richard Eliezer. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus ini atau justice collaborator, atas dasar itulah yang meringankan hukuman bagi Bharada E.
Selain itu, dia juga bersikap sopan dan selama menjalani persidangan, belum pernah terlibat masalah hukum masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.
Baca Juga: Bahas Pendampingan Satu Data, Diskominfo-SP Sulsel Terima Kunjungan ICRAF
Tag
Berita Terkait
-
Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E
-
Kiky Saputri Ngaku Terharu Hakim Wahyu Berikan Vonis Hukuman Mati ke Sambo: Hormat Setinggi-tingginya
-
Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi!
-
Divonis Ringan, Apakah Richard Eliezer Tetap Bisa Jadi Anggota Polri? Ini Kata Pengamat
-
Ayah Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo Tetap TikTokan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan