SAH! Richard Eliezer Hanya Mendekam 1,5 Tahun Bui Setelah Kejagung Tidak Ajukan Banding
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer bisa bernafas lega menjalani hukuman vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Dengan demikian status hukum Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan dia harus menjalani 1,5 tahun bui atas perbuatannya.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar bahwa penasihat hukum Bharada E tidak mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan majelis hakim.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrah lah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).
Vonis Ringan Bharada E
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan dalang utamanya Ferdy Sambo telah memutuskan 1 tahun 6 bulan bagi sang eksekutor Richard Eliezer. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus ini atau justice collaborator, atas dasar itulah yang meringankan hukuman bagi Bharada E.
Selain itu, dia juga bersikap sopan dan selama menjalani persidangan, belum pernah terlibat masalah hukum masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.
Baca Juga: Bahas Pendampingan Satu Data, Diskominfo-SP Sulsel Terima Kunjungan ICRAF
Tag
Berita Terkait
-
Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E
-
Kiky Saputri Ngaku Terharu Hakim Wahyu Berikan Vonis Hukuman Mati ke Sambo: Hormat Setinggi-tingginya
-
Reaksi Kejagung soal Isu Vonis Mati Sambo Diulur hingga KUHP Baru Berlaku: Jangan Bicara soal Spekulasi!
-
Divonis Ringan, Apakah Richard Eliezer Tetap Bisa Jadi Anggota Polri? Ini Kata Pengamat
-
Ayah Divonis Mati, Anak Ferdy Sambo Tetap TikTokan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
Lamine Yamal Jadi Starter, Prediksi Lini dan Taktik Spanyol vs Arab Saudi
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan
-
Alasan Mengejutkan John Herdman Belum Nonton Piala Dunia 2026
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair