Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berbicara mengenai penerapan hukuman mati bagi Ferdy Sambo yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai RKUHP yang baru akan berlaku pada tahun 2026 dengan isu penguluran waktu agar Ferdy Sambo bisa melakukan upaya hukum atas vonis mati.
"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung RI, Kamis (16/2/2023).
Fadil lalu menerangkan terpidana hukuman mati bisa melakukan berbagai langkah dimulai dari banding hingga grasi.
"Kami nih penegak hukum terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini, majelis hakim telah memutus FS hukuman mati. Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi, ini kan upaya hukum yang disediakan UU," jelas Fadil.
Pengajuan banding itu, kata Fadil dapat dilakukan dengan rentang waktu 7 hari pasca terpidana dijatuhi hukuman mati.
"Rentang waktu itu diatur UU banding 7 hari untuk menyatakan sikap, lalu ada banding bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena presiden bisa melakukan itu," ungkap Fadil.
Penjelasan Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya, membantah isu mengenai keterkaitan pasal hukuman mati dalam KUHP baru dengan vonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Sudah Inkrah
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Adapun pasal yang dipersoalkan dalam isu tersebut, yakni Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Menkumham mengatakan bahwa isu itu tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa pembahasan pasal hukuman mati dalam KUHP baru sudah dilakukan sejak lama sebelum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo Cs mencuat.
Berita Terkait
-
Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Sudah Inkrah
-
Bantah KUHP Baru Disiapkan untuk Sambo, Menkumham: Gila Aja Cara Berpikirnya, Sudah Aneh
-
Kejagung Pastikan Tidak akan Ajukan Banding Vonis Ringan 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer
-
Komisi III Pastikan Pasal Hukuman Mati KUHP Baru Tidak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?