Serang.suara.com - Ogah Divonis Hukuman Mati dan Bertahun, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Bolehkah? Berikut Pengertian
Pasca putusan hukuman terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini Fery Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi dan Cs mengajukan banding atas vonis hukum pidana yang mereka terima beberapa waktu lalu.
Upaya banding merupakan salah satu upaya Ferdy Sambo dkk. Sekait hal itu langsung diutarakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada jurnalis, Kamis (16/2/2023) kemarin.
Upaya banding atas vonis hukuman pidana dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah Sambo Cs daftarkan.
"Ya, sudah ada data di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)," kata Djuyamto.
SIPP merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan.
"Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal sudah menyatakan banding atas vonis hukuman yang dibaca majelis hakim ketua," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis 16 Februari 2023.
Hukuman Mati Bisa Banding Berikut Pengertian
Apakah hukuman mati bisa banding berikut pengertian dalam kacamata hukum. Seperti kita ketahui bahwa vonis hukuman mati baru saja dijatuhkan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, pecatan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Irjen Pol Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Es Krim Mixue Terdekat Kota Medan Sumatera Utara Resmi, Halal MUI (Sihalal)
Sambo divonis hukuman mati karena terlibat dalam rencana pembunuhan berencana Brigadir J atau pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, hakim ketu Wahyu Iman Santoso memberi membacakan putusan, Senin (13/2/2023).
Lalu apa pengertian dari hukuman mati?
Melansir dari berbagai sumber tertuang bahwa hukuman mati adalah sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat sosial dari penjahat.
Pidana mati digunakan sebagai upaya terakhir dan hanya bagi mereka yang tidak dapat dilanjutkan dan dianggap sangat membahayakan kehidupan masyarakat luas.
Ketentuan Pelaksanaan Vonis Hukuman Mati:
1. 24 jam sebelum pelaksanaan hukuman mati, kejaksaan atau jaksa memberitahu pelaku sebanyak 3 kali bahwa pelaku memiliki sesuatu untuk dikatakan, dan jaksa akan menerimanya.
2. Jika pelaku hamil, maka eksekusi harus ditunda sampai setelah melahirkan.
3. Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dalam wilayah hukum pengadilan tingkat pertama.
Tag
Berita Terkait
-
Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua Hingga Divonis Ringan, Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman yang Lebih Besar
-
Amankah Keselamatan Richard Eliezer Jika Balik Jadi Polisi? Ini Kata Pengamat dan Netizen
-
Sembari Nikmati Pijatan di Kepala, Nikita Mirzani Teriak Begini Soal Vonis Sambo
-
Richard Eliezer Berterima Kasih ke Orangtua Mendiang Brigadir Yosua Karena Sudah di Maafkan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
Terkini
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya