/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:44 WIB
vonis hukuman mati (canva/tanharimage)

4. Penanggung jawab pelaksanaannya merupakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, baik itu pengadilan tingkat pertama di daerah terjadinya perkara.

5. Eksekusi dilakukan oleh regu tembak polisi yang dipimpin oleh anggota polisi berpangkat tinggi atau perwira tinggi.

6. Eksekusi hukuman mati tidak boleh di depan umum atau dipublikasikan media.

8. Penguburan jenazah diserahkan kepada anggota keluarga.

9. Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, kejaksaan yang bersangkutan harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati dan melampirkan salinan putusan.

Walau demikian, menjatuhkan vonis hukuman mati harus memperhatikan dan atau mempertimbangkan sisi perspektif hak asasi manusia, hak dari pelaku dan hak dari korban.

Artinya, secara aturan maka vonis hukuman mati yang bersangkutan bisa ajukan banding, seperti halnya diajukan Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. [*]

Load More